Sunday, February 27, 2011

Tari Pendet

Kesadaran masyarakat Indonesia dan pemerintah Indonesia untuk mendaftarkan Hak Cipta di bidang seni dan budaya sangat perlu digalakan. Karena kita ketahui, Indonesia sangat kaya akan kekayaan seni dan budaya. Di dalam undang-undang hak cipta sendiri di sebutkan bahwa “perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut (Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, 2006).
Di dalam pasal 10 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dikatakan : “Negara memegang Hak Cipta atas folklor (sekumpulan ciptaan tradisional, baik yang dibuat oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat yang menunjukkan identitas sosial dan budayanya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun-temurun seperti : (1) Cerita Rakyat, puisi rakyat, (2) Lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional, (3) Tari-tarian rakyat, permainan tradisional, (d) Hasil seni antara lain berupa : Lukisan, gambar, ukiran-ukiran, pahatan, mosaik, perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik dan tenun tradisional) dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
Adapun jangka waktu perlindungan pasal 10 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah tanpa batas waktu karena negara memegang hak cipta ini.

Hak Cipta Tari Pendet

*Sejarah Tari Pendet :

Tari Pendet awalnya merupakan tari pemujaan yang banyak diperagakan di pura. Tarian ini melambangkan penyambutan atas turunnya dewata ke alam dunia. Lambat-laun, seiring perkembangan jaman, para seniman Bali mengubah Pendet menjadi “ucapan selamat datang”, meski tetap mengandung anasir yang sakral-religius. Pendet merupakan pernyataan dari sebuah persembahan dalam bentuk tarian upacara. Tidak seperti halnya tarian-tarian pertunjukkan yang memerlukan pelatihan intensif, Pendet dapat ditarikan oleh semua orang, pemangkus pria dan wanita, kaum wanita dan gadis desa. Tarian ini diajarkan sekedar dengan mengikuti gerakkan dan jarang dilakukan di banjar-banjar. Para gadis muda mengikuti gerakkan dari para wanita yang lebih senior yang mengerti tanggung jawab mereka dalam memberikan contoh yang baik. Tari putri yang memiliki pola gerak yang lebih dinamis dari tari Rejang yang dibawakan secara berkelompok atau berpasangan, ditampilkan setelah tari Rejang di halaman pura dan biasanya menghadap ke arah suci (pelinggih) dengan mengenakan pakaian upacara dan masing-masing penari membawa sangku, kendi, cawan dan perlengkapan sesajen lainnya (http://budaya-indonesia.org/iaci/Tari_Pendet).

Jika melihat dari pasal 10 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, maka pemerintahlah yang memegang perlindungan hak cipta tari pendet ini karena termasuk Hak Cipta atas folklor. Pemerintah Indonesia bisa menyatakan Hak Cipta tari pendet ini kepada dunia Internasional berdasarkan publikasi-publikasi yang ada, baik publikasi media massa maupun catatan tertulis lainnya. Begitu pula bagi seniman Bali perlu menunjukan bukti-bukti publikasi dan catatan-catatan Tari Pendet ini kepada dunia. Memang langkah ini sudah cukup karena tidak adanya kewajiban pendaftaran Hak Cipta, hanya saja pencipta maupun pemegang hak cipta yang tidak mendaftarkan ciptaannya tidak akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Maka tugas pemerintah Indonesia saat ini adalah menginventarisir kembali kesenian dan kebudayaan Indonesia serta mendaftarkan semua hak cipta kekayaan seni dan budaya tersebut ke kantor Hak Kekayaan Intelektual (HKI) RI. Dengan demikian jika suatu saat terjadi sengketa kita bisa menyelesaikannya secara hukum. Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya pendaftaran Hak Cipta ini harus bisa menjadi kepentingan bersama masyarakat Indonesia.

*Penulis Bekerja di Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ambadar.com

Komentar : Tari pendek merupakan salah satu kekayaan yang dimiliki oleh Indonesia dari segi budaya,maka kita harus menjaganya dengan baik.Dengan cara mendaftarkannya sebagai hak paten akan memantapkan tari pendet sebagai milik bangsa Indonesia maka tidak aka nada lagi Negara lain yang mengaku-ngaku bahkan mengambil kekayaan bumi pertiwi kita. Mari lestarikan budaya Indonesia :D .

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Jaringan Internet

Dewasa ini internet telah menjadi bagian penting dari kehidupan moderen yang memerlukan segala sesuatu aktivitas yang serba cepat, efisien. Namun, sisi negatif nya adalah kehadiran internet bisa pula memudahkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terutama masalah Hak Cipta.
Perlindungan Hak Cipta di Jaringan Internet
Biasanya sebuah website terdiri dari informasi, berita, karya-karya fotografi, karya drama, musikal, sinematografi yang kesemuanya itu merupakan karya-karya yang dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam UU NO 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

*Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet :

- Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

- Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.

- Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Namun, saat ini share (Membagi) suatu berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung share (Membagi) berita ini akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter, lintasberita.com dan lain-lain. Maka, share ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana :
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

*Penulis pengamat HKI dan bekerja di Konsultan HKI Ambadar and Partner

Komentar : Hal ini sangatlah baik dilakukan agar tidak ada lagi kejadian pembajakan di dunia maya,sehingga tiap orang akan was-was apabila memplagiat karya orang lain dan beralih untuk membuat karyanya sendiri .

Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan Intelektual adalah suatu hak yang diberikan kepada seseorang atas hasil karya atau temuannya terhadap sesuatu.
Hak seperti ini haruslah dipatenkan agar tidak terjadi plagiarisme,saat ini banyak sekali terjadi kasus plagiat maupun pembajakan akan hasil karya orang lain.
contoh dengan adanya CD/DVD bajakan,karakter yg diambil secara ilegal (membajak karakter),pembajakan software bahkan pembajakan tulisan maupun karya-karya orang lain yg diambil secara ilegal.
hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja,maka dari itu pemerintah membuat suatu undang-undang untuk melindungi hak cipta yang dirumuskan dalam UU RI no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Kita harus menghargai tiap karya yg diciptakan oleh orang lain,dengan tidak membajak,atau melakukan plagiat juga dapat disebut menghargai karya orang lain.membajak atau plagiat bukanlah hal yang terpuji. Kitapun sebagai orang biasa pasti akan tidak terima apabila karya kita dicontek atau dibajak oleh orang lain dengan begitu saja. Maka mulailah menghargai karya orang lain karena dengan begitu karya kitapun akan dihargai oleh orang lain.

Tips Terbaru Kesehatan Untuk Hidup Sehat

1. Jawab telepon gunakan telinga kiri
karena pusat otak berada d sebelah kanan, untuk menghindari radiasi maka Gunakan telepon di sebelah kiri
2. Jangan Minum obat dengan air dingin
3. Jangan makan berat setelah jam 6 sore
4. Minum lebih banyak pada saat pagi dan malam sedikit saja
5. Jam tidur paling baik : 22.00 – 05.00
6. Jangan terlalu cepat berbaring setelah minum obat
7. Kalo batere low (sisa 1 strip misalnya), jangan bertelepon karena radiasinya sedang

BAHAYA JAJANAN PASAR BAGI ANAK-ANAK

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih membenarkan pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan pusat yang menyebut hampir separo atau 44 persen jajanan anak di pasaran tidak sehat dan banyak mengandung zat aditif (unsur tambahan).
“Inilah kenyataanya, 44 persen jajanan anak yang diperjualbelikan itu tidak sehat dan tidak layak untuk dikonsumsi,” kata Menkes usai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden mattaher Jambi, Jumat.
Menurut dia, jajanan tidak sehat ini berasal dari industri rumah tangga. Jajanan-jajanan di sekolah tersebut tidak sehat lagi karena tidak seteril dalam pembuatannya. Ini dikarenakan bukan dilakukan oleh profesional melainkan industri rumahan yang mayoritas dilakukan ibu rumah tangga, yang diduga menggunakan zat pewarna tekstil.
Oleh karena itu, hal ini harus terus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, sebab penggunaan zat pewarna tekstil tersebut berbahaya untuk dikonsumsi, jika penggunaanya berlebih bisa menyebabkan keracunan.
Selain itu, penggunaan zat adiktif yang berbahaya dapat mengganggu asupan gizi anak bangsa. Beberapa bahan pengawet dan pewarna seperti formalin, boraks, zat pewarna rodhamin B dan methanyl yellow disebut masih banyak digunakan oleh produsen makanan anak ini.
Hasil ini diketahui dari penelitian BPOM bersama Kemenetrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) serta Institut Pertanian Bogor dalam survei di beberapa beberapa kantin sekolah. Fakta mengejutkan, dari ribuan kantin sekolah yang dijadikan sampel hanya 0,9 persen saja yang menjadi jajanan sehat. Ini masalah serius yang harus dicermati semua pihak, seluruh instansi dan komponen masyarakat, kata Menteri.
Ia mengemukakan, resiko kesehatan yang ditimbulkan akibat jajanan yang tidak aman dan tidak bermutu, berdampak jangka panjang terhadap pembentukan generasi bangsa yang lebih baik. Apalagi, masih terdapat 40 hingga 44 persen jajanan anak sekolah yang tidak memenuhi standar kesehatan, tambahnya.