1.Sejarah Ekonomi Koperasi oleh Ari Raharjo
2.Sejarah Koperasi
Koperasi modern, di Rochdale Inggris thn 1844. Di thn 1852 berkembang menjadi 100 unit
1818 – 1888, di German, dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W Raiffesen
1808 – 1883, di Denmark, oleh Herman Schulze
1896, di London, terbentuk ICA (International Cooperative Alliance)
3. Di Indonesia
1895, di Leuwiliang, Koperasi pertama di Indonesia oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja-Patih Purwokerto. Berdiri sbg lembaga simpan pinjam krn byk masyarakat yg terjerat rentenir.
1920, Cooperative Commissie, ketua: Dr JH Boeke utk mengevaluasi manfaat koperasi di Indonesia
4. Di Indonesia
12 Juli 1947, kongres gerakan koperasi se Jawa yg I di Tasikmalaya
1960, PP no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok & Koperasi sbg pelaksananya
1961, Munas Koperasi I di Surabaya
1965, UU no. 14: Prinsip Nasakom (Nasionalis, Sosialis & Komunis) diterapkan di koperasi, + Munas II
5. Di Indonesia
1967, UU no 12, Pokok-pokok perkoperasian
1992, UU no. 25, tentang Perkoperasian (penyempurnaan UU no. 12)
1995, PP no. 9, kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi
6. Konsep koperasi
Barat
Mrpk organisasi swasta yg dibentuk secara sukarela oleh orang2 yg memp. Persamaan kepentingan, utk mengurus kepentingan anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota dan koperasinya
7. Konsep koperasi
Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional
Mrpk sub sistem sosialisme-komunis (kepemilikan faktor produksi adl kolektif)
8. Konsep koperasi
Negara berkembang
Koperasi didominasi campur tangan pemerintah dlm pembinaan dan pengembangannya.
Meningkatkan kesejahteraan anggotanya
9. Hub ideologi-sistem perekonomian & aliran kopeasi Persekmamuran (commonwealth) Ekonomi campuran Tidak termasuk liberalisme / sosialisme Sosialis Ekonomi sosialis Komunisme/sosialisme Yardstick Ekonomi bebas Liberalisme / kapitalisme Aliran koperasi Sistem perekonomian Ideologi
10. Aliran Yardstick
Pd negara kapitalis / ekonomi liberal
Pemerintah tidak campur tangan di dlm koperasi
Maju tidaknya koperasi tgt pada anggota
Aliran ini sangat kuat di negara yg industrinya berkembang spt AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda
11. Aliran Sosialis
Mrpk alat yg paling efektif utk mencapai kesejahteraan masy
Lebih mudah menyatukan rakyat
Byk terdpt di negara eropa timur dan Rusia
12. Aliran Persemakmuran
Alat yg efisien dan efektif dlm meningkatkan kualitas ekonomi masy
Pemerintah dan gerakan koperasi mrk hub kemitraan (partnership) dimana pemerintah bertanggung jawab thd iklim pertumbuhan koperasi
13.
14. Prinsip Koperasi
Gotong Royong: kegiatan bersama utk mencapai tujuan bersama
Tolong Menolong: pencampaian tujuan perorangan
15. Defenisi Koperasi
ILO
Koperasi adl kumpulan orang2
Kesukarelaan
Ada tujuan ekonomi yg ingin dicapai
Mrpk organisasi bisnis yg dikendalikan secara demokratis
Kontribusi yg adil thd modal yg dibutuhkan
Anggota menerima resiko & manfaat berimbang
16. Arifial Chaniago (1984)
Koperasi sbg suatu perkumpulan yang beranggotakan orang2 atau badan hukum yang memberikan kebebasan kpd anggota utk masuk & keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha utk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
17. P J V Dooren
Cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
18. Moh Hatta (Bpk Koperasi Indonesia)
Usaha bersama utk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong itu didoring oleh keinginan memberi jasa kpd kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”
19. Munkner
Koperasi sbg organisasi tolong menolong yg menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yg berazaskan konsep tolong menolong.
Aktifitas dlm urusniaga semata2 bertujuan ekonomi bukan sosial spt yg dikandung gotong royong.
20. UU no. 25/1992
Koperasi adl badan usaha yg beranggotakan orang2 atau bahan hukum koperasi dengan berlandakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sbg gerakan ekonomi rakyat yg berdasar atas azas kekeluargaan
21. 5 unsur Koperasi Indonesia
Koperasi adl badan usaha
Koperasi adl kumpulan orang2 atau badan2 hukum koperasi
Bekerja berdasarkan prinsip2 koperasi
Gerakan ekonomi rakyat
Berazaskan kekeluargaan
22. Tujuan Koperasi
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dlm rangka mewujudkan masyarakat yg maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila & UUD 1945 (UU no. 25/1992 pasal 3)
23. Prinsip2 Koperasi
Menurut:
Munkner
Rochdale
Raiffeisen
Herman Schulze
ICA
UU no. 12 thn 1967
UU no 25 thn 1992
24. Prinsip2 koperasi
UU no 25 thn 1992
Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dg jasa usaha masing2 anggota
Pemberian balas jasa yg terbatas thd modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
25. Jenis Koperasi PP no. 60 thn 1959
Koperasi desa
Koperasi pertanian
Koperasi peternakan
Koperasi perikanan
Koperasi kerajinan / industri
Koperasi simpan pinjam
Koperasi konsumsi
26. Jenis Koperasi Teori klasik
Koperasi pemakaian
Koperasi penghasil / produksi
Simpan pinjam
27. Bentuk Koperasi (PP no. 60 thn 1959)
Koperasi primer (anggotanya individu)
Koperasi pusat (tk II)-anggotanya koperasi2
Koperasi gabungan (tk I)
Koperasi induk (Nasional)
28. Hirarki tanggung jawab RAPAT ANGGOTA Memilih & Memberhentikan PENGAWAS Memilih & Memberhentikan PENGURUS Pengelola Pengelola Pengelola
29. Organisasi Koperasi
Bentuk: Rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas
Rapat Anggota:
Wadah utk pengambilan keputusan
Pemegang kekuasaan tertinggi utk menerapkan AD ART, kebijakan umum, pemilihan pemberhentian pengurus, rencana kerja, RAB, pembagian SHU, dll
30. Organisasi
Pengurus:
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Menyelenggarakan rapat anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
Memelihara daftar anggota dan pengurus
31. Organisasi
Pengawas:
Melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang utk meneliti catatan yg ada dan mendapatkan segala keterangan yg diperlukan
32. Organisasi
Pengelola:
Karyawan / pegawai yg diberi wewenang oleh pengurus
Hubungan dg pengurus bersifat kontrak kerja
Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
33. Koperasi sbg Lembaga Ekonomi
Mrpk badan usaha
Mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya
Menggunakan sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal
34. Status Anggota
Owner & User
Owner: penanam modal investasi
Customer: memanfaatkan layanan koperasi
35. Modal
Modal sendiri
Simpanan pokok anggota
Simpanan wajib
Dana cadangan
Donasi
hibah
Modal pinjaman
Dari anggota
Koperasi lain
Bank & BLK lain
Obligasi
Sumber lain
Modal Kerja Modal Investasi
36. SHU
Adl sisa hasil usaha koperasi yg mrpk pendapatan koperasi yg diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku ybs.
SHU dibagikan kpd anggota sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
37. Prinsip Pembagian SHU
Bersumber dari anggota
SHU anggota adl jasa dari modal dan transaksi usaha yg dilakukan anggota sendiri
Dilakukan secara transparan
Dibayar secara tunai
38. Cadangan Koperasi
Sejumlah uang yg diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha utk pemupukan modal & menutup kerugian
25% dari SHU yg diperoleh dr usaha anggota
60% dari SHU yg berasal bukan dari usaha anggota
39. Manfaat Ekonomi Koperasi
MEL: Manfaat Ekonomi Langsung (laba transaksi)
METL: Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (SHU)
TME = MEL + METL
40. Efisiensi Koperasi
TEBP: Tingkat Efisiensi Biaya Pelayanan
Jika TEBP < 1 Efisien
41. Efektifitas Koperasi
Membandingkan output anggaran (Oa) dengan output realisasi (Os)
Jika Os > Oa efisien
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment