Monday, February 4, 2013

Kasus pelanggaran etika bisnis

Pemecatan Karyawan Indosiar Secara Sepihak

Puluhan karyawan PT Indosiar Visual Mandiri, Kamis 11 maret 2010 kembali berdemonstrasi dengan cara memblokade pintu masuk kantor Indosiar di Jalan Damai nomor 11, Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Bukan cuma itu, demonstran juga membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang mewakili perasaan mereka.
Dalam unjuk rasa tersebut, demonstran memprotes manajemen Indosiar yang memecat mereka secara sepihak. Para karyawan yang memblokade Jalan Damai pun mengakibatkan Jalan Daan Mogot Raya macet total. Menurut Ketua Serikat Karyawan Dicky Irawan, pihak manajemen tidak adil dan pilih kasih dalam hal pemecatan.
Karena itu, karyawan yang telantar berdemo menuntut keadilan. Selain itu, demonstran juga menuntut pembayaran upah yang belum dibayarkan perusahaan. Hingga tulisan ini disusun, manajemen Indosiar belum memberikan keterangan terkait kasus ini.

Pendapat :

Dalam hal ini Indosiar telah melanggar  UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.  Disebutkan bahwa :
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Jadi hal tersebut merupakan kesepakatan dua belah pihak yang sejak awal telah disepakati dalam kontrak kerja / PKWT, yang diatu dalam bab IX Pasal 50 mengenai hubungan kerja. Yaitu,
hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Yang hanya dapat berakhir apabila waktu yang ditentukan berakhur masanya, atau pekerja telah meninggal dunia.
Selain itu dalam pemutusan hubungan kerja adas baiknya jika suatu perusahaan memberikan kebijakan berupa pesangon dan telah membayar seluruh kewajibannya dalam hal membayar upah karyawannya, yang merupakan hak mutlak yang harus mereka terima ( Pengupahan
Pasal 88)Yaitu setiap pekerja/ berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sedangkan dalam pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 150 tentang PHK Yaitu ;
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dan pemberian pesangon telah di tetapkan pemerintah dalam Pasal 156 yaitu;
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Dalam hal ini Indosiar telah melanggar etika hukum dalam ketenagakerjaan.

Sumber : http://berita.liputan6.com/ibukota/201003/267461/Karyawan.Indosiar.Tolak.Pemecatan.Sepihak
http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/06/09/prn,20040609-04,id.html

Jenis Pelanggaran               : Etika hukum dalam ketenagakerjaan.
Pelaku                                  : PT. Indosiar Visual Mandiri
Dampak pada masyarakat : mayarakat ataupun karyawan merasa tidak adil karena pemecatan               sepihak,ditambah lagi pembayan pesangon yang tidak jelas menyebabkan perekonomian karyawan yg nasibnya terbengkalai karena pemecatan semakin tidak jelas.
Tindakan Pemerintah         : Pemerintah belum bertindak, namun dengan melaporkan pihak perusahaan ke pengadilan atau kejaksaan undang-undang akan mengikat perusahaan.

Kesimpulan / pendapat :
Pelanggaran kode etik hukum dalam ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Indosiar, menyebabkan bertambahnya pengangguran di Jakarta. Pelanggaran semacam ini harus segera ditanggulangi agar tidak terjadi lagi diperusahaan lain.ditambah lagi hukuman dr pasal yg ada akan membuat jera.