Pemecatan Karyawan Indosiar Secara Sepihak
Puluhan karyawan PT Indosiar Visual Mandiri, Kamis 11 maret 2010
kembali berdemonstrasi dengan cara memblokade pintu masuk kantor Indosiar di
Jalan Damai nomor 11, Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Bukan cuma itu,
demonstran juga membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang mewakili
perasaan mereka.
Dalam unjuk rasa tersebut, demonstran memprotes manajemen Indosiar
yang memecat mereka secara sepihak. Para karyawan yang memblokade Jalan
Damai pun mengakibatkan Jalan Daan Mogot Raya macet total. Menurut Ketua
Serikat Karyawan Dicky Irawan, pihak manajemen tidak adil dan pilih
kasih dalam hal pemecatan.
Karena itu, karyawan yang telantar berdemo menuntut keadilan. Selain
itu, demonstran juga menuntut pembayaran upah yang belum dibayarkan
perusahaan. Hingga tulisan ini disusun, manajemen Indosiar belum
memberikan keterangan terkait kasus ini.
Pendapat :
Dalam hal ini Indosiar telah melanggar UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Disebutkan bahwa :
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu
hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara
pekerja/buruh dan pengusaha.
Jadi hal tersebut merupakan kesepakatan dua belah pihak yang sejak
awal telah disepakati dalam kontrak kerja / PKWT, yang diatu dalam bab
IX Pasal 50 mengenai hubungan kerja. Yaitu,
hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha
dan pekerja/buruh. Yang hanya dapat berakhir apabila waktu yang
ditentukan berakhur masanya, atau pekerja telah meninggal dunia.
Selain itu dalam pemutusan hubungan kerja adas baiknya jika suatu
perusahaan memberikan kebijakan berupa pesangon dan telah membayar
seluruh kewajibannya dalam hal membayar upah karyawannya, yang merupakan
hak mutlak yang harus mereka terima ( Pengupahan
Pasal 88)Yaitu setiap pekerja/ berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sedangkan dalam pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 150 tentang PHK Yaitu ;
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini
meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang
berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan
atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun
usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dan pemberian pesangon telah di tetapkan pemerintah dalam Pasal 156 yaitu;
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan
membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Dalam hal ini Indosiar telah melanggar etika hukum dalam ketenagakerjaan.
Sumber : http://berita.liputan6.com/ibukota/201003/267461/Karyawan.Indosiar.Tolak.Pemecatan.Sepihak
http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/06/09/prn,20040609-04,id.html
Jenis Pelanggaran : Etika hukum dalam ketenagakerjaan.
Pelaku : PT. Indosiar Visual Mandiri
Dampak pada masyarakat : mayarakat ataupun karyawan merasa tidak adil karena pemecatan sepihak,ditambah lagi pembayan pesangon yang tidak jelas menyebabkan perekonomian karyawan yg nasibnya terbengkalai karena pemecatan semakin tidak jelas.
Tindakan Pemerintah : Pemerintah belum bertindak, namun dengan melaporkan pihak perusahaan ke pengadilan atau kejaksaan undang-undang akan mengikat perusahaan.
Kesimpulan / pendapat :
Pelanggaran kode etik hukum dalam ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Indosiar, menyebabkan bertambahnya pengangguran di Jakarta. Pelanggaran semacam ini harus segera ditanggulangi agar tidak terjadi lagi diperusahaan lain.ditambah lagi hukuman dr pasal yg ada akan membuat jera.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment