Dikutip dari : INILAH.COM
Sebuah penelitian baru menunjukkan, mengonsumsi lima cangkir kopi sehari dapat melindungi Anda dari serangan agresif kanker payudara. Benarkah?
Seperti diketahui, kanker payudara tidak bereaksi terhadap berbagai obat, karenanya kemoterapi sering kali menjadi satu-satunya pilihan. Kemoterapi ditakuti lantaran wanita tidak ingin penampilannya berubah buruk, misalnya risiko rambut rontok.
Para peneliti menyebutkan, mereka yang secara teratur menikmati minuman panas jauh lebih kecil kemungkinannya terkena estrogen reseptor kanker payudara negatif, terutama jika mereka minum lima cangkir atau lebih kopi dalam sehari.
Dalam studi itu, para ahli dari Institut Karolinska di Stockholm menemukan peminum kopi memiliki insiden lebih rendah dari kanker payudara dibandingkan perempuan yang jarang minum minuman. Mereka menganalisis data dari hampir 6.000 wanita yang melewati menopause.
Para wanita yang minum lima cangkir atau lebih sehari memiliki tingkat penurunan risiko kanker payudara 57% dibandingkan dengan mereka yang minum kurang dari satu cangkir sehari.
Berdasarkan laporan dalam jurnal Breast Cancer Research, para ilmuwan menyimpulkan bahwa tingginya tingkat asupan kopi per hari sangat terkait dengan penurunan signifikan secara statistik pada kanker payudara estrogen-reseptor negatif di kalangan perempuan pasca menopause.
Seperti dilansir Dailymail, para penulis juga menemukan sedikit penurunan risiko pada semua jenis kanker payudara. Walaupun kaitan ini tidak cukup signifikan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor lain seperti usia dan berat badan yang harus turut diperhitungkan.
Para peneliti menduga kopi mengandung senyawa yang memengaruhi berbagai jenis kanker payudara dengan cara berbeda. Hal ini cocok dengan temuan bahwa minum kopi dapat mengurangi risiko kanker payudara secara keseluruhan, meskipun para ahli mengatakan studi lebih lanjut tetap diperlukan.
Sunday, May 15, 2011
Kenangan Mei 1998
Dikutip dari : Yahoo.news
Inilah cerita tentang gerakan yang menumbangkan Orde Baru: Reformasi 1998. Gerakan yang berawal dari rakyat yang didorong mahasiswa dan aktivis. Beberapa mahasiswa gugur, sisanya terus berjuang tanpa nama.
Beberapa aktivis reformasi yang masih tersorot media justru menunjukkan kinerja yang bertolak belakang dengan apa yang mereka perjuangkan. Baca tentang aktivis 1998 dulu dan kini serta lihat galeri fotonya.
Ratusan komentar datang dari pembaca Yahoo!. Mereka menceritakan kenangan mereka pada Mei 1998. Komentar paling populer datang dari pembaca dengan nama samaran Leo Girl. Mei 1998 merupakan kejadian tersulit dalam hidupnya. “Karena krisis tahun 1998 kami terpaksa pindah ke Sulawesi, memulai kehidupan dari nol lagi,” kata dia. Dia berharap kejadian itu tak akan pernah terulang lagi di Indonesia.
Kekacauan saat itu juga dikenang Hardino, yang waktu itu bekerja di sebuah perusahaan asing di Jakarta. Dia menyaksikan api membara di sepanjang Jl Daan Mogot. "Banyak saudaraku Tionghoa dirampas mobilnya dan diminta begitu saja. Saya sedih tapi tidak bisa berbuat apa-apa," kata Hardino. Menurutnya, perampas itu nampaknya bukan orang di sekitar kampung yang dilaluinya.
Andreas Imon meminta pemerintah dan TNI bertanggung jawab atas terjadinya pemerkosaan dan penjarahan terhadap warga keturunan Cina. Dia menilai selama ini pemerintah mengingkari kenyataaan yang telah terjadi. Komentar Andreas diamini 35 pembaca lain.
Seorang lagi pembaca bernama Chandra menilai, reformasi telah dimanfaatkan untuk melakukan penindasan terhadap warga keturunan Cina. Kerugian materi tak sebanding dengan hancurnya masa depan korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Sebagian pembaca tak yakin keadilan dapat ditegakkan. Mereka pesimis terhadap kinerja pemerintah mengungkap kejahatan itu. “Dusta ini mungkin hanya bisa diperdebatkan dalam pengadilan Tuhan,” kata Andreas dan beberapa pembaca lain.
Mantan mahasiswa masa itu, Setiabudi mengaku sakit hati mengenang masa reformasi. “Sia-sia perjuangan saya dan kawan-kawan, toh hasilnya hanya pepesan kosong. Arah pemerintah sekarang makin tak jelas,” kata dia. Keprihatinannya terutama ditujukan pada DPR yang hanya memperjuangkan diri sendiri.
Sementara itu, pembaca Yahoo! bernama Michael menyatakan salut terhadap aktivis yang sampai sekarang terus berjuang di jalan lurus dan tak ikut-ikutan korupsi. Sedangkan pembaca lain bernama Ilham mengatakan, banyak mantan aktivis yang hanya mencari perhatian untuk keuntungannya sendiri.
“Saat sudah menjadi pejabat berbicara masih berjuang atas nama rakyat dengan ‘topeng’ masa lalu. Padahal di belakangnya kita tidak tahu ada maksud apa,” kata Ilham yang disetujui lima pembaca lain.
Inilah cerita tentang gerakan yang menumbangkan Orde Baru: Reformasi 1998. Gerakan yang berawal dari rakyat yang didorong mahasiswa dan aktivis. Beberapa mahasiswa gugur, sisanya terus berjuang tanpa nama.
Beberapa aktivis reformasi yang masih tersorot media justru menunjukkan kinerja yang bertolak belakang dengan apa yang mereka perjuangkan. Baca tentang aktivis 1998 dulu dan kini serta lihat galeri fotonya.
Ratusan komentar datang dari pembaca Yahoo!. Mereka menceritakan kenangan mereka pada Mei 1998. Komentar paling populer datang dari pembaca dengan nama samaran Leo Girl. Mei 1998 merupakan kejadian tersulit dalam hidupnya. “Karena krisis tahun 1998 kami terpaksa pindah ke Sulawesi, memulai kehidupan dari nol lagi,” kata dia. Dia berharap kejadian itu tak akan pernah terulang lagi di Indonesia.
Kekacauan saat itu juga dikenang Hardino, yang waktu itu bekerja di sebuah perusahaan asing di Jakarta. Dia menyaksikan api membara di sepanjang Jl Daan Mogot. "Banyak saudaraku Tionghoa dirampas mobilnya dan diminta begitu saja. Saya sedih tapi tidak bisa berbuat apa-apa," kata Hardino. Menurutnya, perampas itu nampaknya bukan orang di sekitar kampung yang dilaluinya.
Andreas Imon meminta pemerintah dan TNI bertanggung jawab atas terjadinya pemerkosaan dan penjarahan terhadap warga keturunan Cina. Dia menilai selama ini pemerintah mengingkari kenyataaan yang telah terjadi. Komentar Andreas diamini 35 pembaca lain.
Seorang lagi pembaca bernama Chandra menilai, reformasi telah dimanfaatkan untuk melakukan penindasan terhadap warga keturunan Cina. Kerugian materi tak sebanding dengan hancurnya masa depan korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Sebagian pembaca tak yakin keadilan dapat ditegakkan. Mereka pesimis terhadap kinerja pemerintah mengungkap kejahatan itu. “Dusta ini mungkin hanya bisa diperdebatkan dalam pengadilan Tuhan,” kata Andreas dan beberapa pembaca lain.
Mantan mahasiswa masa itu, Setiabudi mengaku sakit hati mengenang masa reformasi. “Sia-sia perjuangan saya dan kawan-kawan, toh hasilnya hanya pepesan kosong. Arah pemerintah sekarang makin tak jelas,” kata dia. Keprihatinannya terutama ditujukan pada DPR yang hanya memperjuangkan diri sendiri.
Sementara itu, pembaca Yahoo! bernama Michael menyatakan salut terhadap aktivis yang sampai sekarang terus berjuang di jalan lurus dan tak ikut-ikutan korupsi. Sedangkan pembaca lain bernama Ilham mengatakan, banyak mantan aktivis yang hanya mencari perhatian untuk keuntungannya sendiri.
“Saat sudah menjadi pejabat berbicara masih berjuang atas nama rakyat dengan ‘topeng’ masa lalu. Padahal di belakangnya kita tidak tahu ada maksud apa,” kata Ilham yang disetujui lima pembaca lain.
Produk Perawatan Kulit yang Sebenarnya Tak Anda Butuhkan
Dikutip dari : www.yahoo.com / stylefactor
Tak usah kalap membeli puluhan jenis produk perawatan kulit dan rambut yang tersedia di mall. Sebenarnya, banyak produk kecantikan yang ternyata tak Anda butuhkan sama sekali. Dari pada tertipu, lebih baik baca artikel ini selengkapnya.
1. Toner
Anda mungkin terbiasa memakai toner setelah membersihkan wajah. Produk ini memang efektif untuk membersihkan sisa makeup atau sabun di wajah, dan juga mengencangkan pori-pori. Jadi, jika kulit Anda berminyak, toner memang penting. Tapi jika kulit Anda sensitif atau kering, tak pakai toner pun sebenarnya tak apa.
2. Krim dan pelembab untuk leher
Buat apa menggunakan krim khusus untuk leher? Pakai saja krim yang sama dengan yang Anda gunakan untuk wajah.
3. Masker wajah instan
Belum ada penelitian yang membuktikan bahwa masker wajah yang dijual di toko-toko bisa memberikan efek sesuai dengan yang dijanjikan. Lebih baik buat masker sendiri di rumah dengan bahan-bahan alami.
Cantik Dengan Masker Buah Manggis Buatan Sendiri.
4. Krim antiselulit
Selulit hanya bisa diatasi dengan cara hidup sehat dan olahraga teratur. Beberapa metode pijatan dan ramuan tertentu memang efektif untuk membuat selulit jadi lebih "tersembunyi", namun satu-satunya cara untuk membuatnya benar-benar hilang adalah dengan cara operasi. Jadi tak usahlah membeli krim antiselulit yang mahal.
Resep Ramuan Mujarab untuk Samarkan Selulit
5. Krim pengencang kulit
Sama seperti selulit, kulit yang bergelambir pun tak bisa diatasi dengan krim, tapi hanya bisa lewat pola hidup sehat, olahraga, atau operasi.
6. Sunblock yang lebih dari SPF 30
SPF 30 saja sebenarnya sudah cukup untuk pemakaian sehari-hari. Lagi pula, sunblock harus dipakai ulang setiap habis berenang atau setelah 1-2 jam. Jadi, SPF 30 saja sudah cukup, kecuali Anda akan beraktivitas sehari penuh di bawah terik matahari.
Tak usah kalap membeli puluhan jenis produk perawatan kulit dan rambut yang tersedia di mall. Sebenarnya, banyak produk kecantikan yang ternyata tak Anda butuhkan sama sekali. Dari pada tertipu, lebih baik baca artikel ini selengkapnya.
1. Toner
Anda mungkin terbiasa memakai toner setelah membersihkan wajah. Produk ini memang efektif untuk membersihkan sisa makeup atau sabun di wajah, dan juga mengencangkan pori-pori. Jadi, jika kulit Anda berminyak, toner memang penting. Tapi jika kulit Anda sensitif atau kering, tak pakai toner pun sebenarnya tak apa.
2. Krim dan pelembab untuk leher
Buat apa menggunakan krim khusus untuk leher? Pakai saja krim yang sama dengan yang Anda gunakan untuk wajah.
3. Masker wajah instan
Belum ada penelitian yang membuktikan bahwa masker wajah yang dijual di toko-toko bisa memberikan efek sesuai dengan yang dijanjikan. Lebih baik buat masker sendiri di rumah dengan bahan-bahan alami.
Cantik Dengan Masker Buah Manggis Buatan Sendiri.
4. Krim antiselulit
Selulit hanya bisa diatasi dengan cara hidup sehat dan olahraga teratur. Beberapa metode pijatan dan ramuan tertentu memang efektif untuk membuat selulit jadi lebih "tersembunyi", namun satu-satunya cara untuk membuatnya benar-benar hilang adalah dengan cara operasi. Jadi tak usahlah membeli krim antiselulit yang mahal.
Resep Ramuan Mujarab untuk Samarkan Selulit
5. Krim pengencang kulit
Sama seperti selulit, kulit yang bergelambir pun tak bisa diatasi dengan krim, tapi hanya bisa lewat pola hidup sehat, olahraga, atau operasi.
6. Sunblock yang lebih dari SPF 30
SPF 30 saja sebenarnya sudah cukup untuk pemakaian sehari-hari. Lagi pula, sunblock harus dipakai ulang setiap habis berenang atau setelah 1-2 jam. Jadi, SPF 30 saja sudah cukup, kecuali Anda akan beraktivitas sehari penuh di bawah terik matahari.
Langkah-langkah Make-up untuk Si Kulit Gelap
dikutip dari : www.yahoo.com / stylefactor
Warna kulit wajah memegang peranan penting dalam memilih make-up. Jangan sampai Anda memilih make-up yang warnanya tidak sesuai dengan warna kulit wajah.
Mereka yang berkulit cerah cenderung lebih beruntung karena hampir semua warna cocok diaplikasikan. Namun perlu kiat khusus dalam memilih warna make-up bagi si kulit gelap.
Seperti dikutip dari Health-Beauty-Guide, yang paling penting bagi mereka yang berkulit gelap adalah, menyatukan warna make-up dengan warna kulit yang terkesan sudah kuat. Warna kulit gelap merupakan sesuatu yang menonjol. Memilih warna make-up yang sama menonjolnya hanya akan membuat penampilan terlihat berantakan.
Untuk lebih jelasnya, panduan make-up dari Grace N Glamour bisa Anda ikuti.
1. Peraturan yang pertama adalah memilih warna yang natural. Dalam hal ini pilihlah warna-warna yang dekat dengan kulit. Misalnya dalam memilih alas bedak dan bedak. Tak perlu menggunakan alas bedak atau concealer terlalu tebal lalu menimpanya lagi dengan bedak tebal. Make-up Anda akan terlihat seperti topeng tebal. Lebih baik gunakan alas bedak yang berwarna mirip dengan kulit Anda, lalu lapisi dengan bedak secukupnya. Bedak ini hanya bertujuan untuk menghilangkan kesan berminyak di wajah.
2. Eyeliner tebal tak cocok digunakan untuk mereka yang berkulit gelap. Jika ingin memakai eyeliner, pastikan sapuannya sedikit saja — sekadar mempertegas bentuk mata. Saat memilih eyeshadow pun sebaiknya hindari yang berwarna terlalu terang seperti putih atau perak. Sebaliknya, pilihlah warna tembaga (bronze) atau keemasan untuk menambah kilau mata Anda.
3. Untuk perona pipi atau blush-on, warna seperti oranye tua, peach, bronze, pink rose dan plum bisa jadi pilihan tepat.
4. Warna bibir adalah salah satu poin paling penting untuk make-up untuk si kulit gelap. Warna bibir bisa menjadi fokus dari seluruh tata rias. Jangan takut untuk memakai warna merah terang untuk mempertegas penampilan Anda.
Warna kulit wajah memegang peranan penting dalam memilih make-up. Jangan sampai Anda memilih make-up yang warnanya tidak sesuai dengan warna kulit wajah.
Mereka yang berkulit cerah cenderung lebih beruntung karena hampir semua warna cocok diaplikasikan. Namun perlu kiat khusus dalam memilih warna make-up bagi si kulit gelap.
Seperti dikutip dari Health-Beauty-Guide, yang paling penting bagi mereka yang berkulit gelap adalah, menyatukan warna make-up dengan warna kulit yang terkesan sudah kuat. Warna kulit gelap merupakan sesuatu yang menonjol. Memilih warna make-up yang sama menonjolnya hanya akan membuat penampilan terlihat berantakan.
Untuk lebih jelasnya, panduan make-up dari Grace N Glamour bisa Anda ikuti.
1. Peraturan yang pertama adalah memilih warna yang natural. Dalam hal ini pilihlah warna-warna yang dekat dengan kulit. Misalnya dalam memilih alas bedak dan bedak. Tak perlu menggunakan alas bedak atau concealer terlalu tebal lalu menimpanya lagi dengan bedak tebal. Make-up Anda akan terlihat seperti topeng tebal. Lebih baik gunakan alas bedak yang berwarna mirip dengan kulit Anda, lalu lapisi dengan bedak secukupnya. Bedak ini hanya bertujuan untuk menghilangkan kesan berminyak di wajah.
2. Eyeliner tebal tak cocok digunakan untuk mereka yang berkulit gelap. Jika ingin memakai eyeliner, pastikan sapuannya sedikit saja — sekadar mempertegas bentuk mata. Saat memilih eyeshadow pun sebaiknya hindari yang berwarna terlalu terang seperti putih atau perak. Sebaliknya, pilihlah warna tembaga (bronze) atau keemasan untuk menambah kilau mata Anda.
3. Untuk perona pipi atau blush-on, warna seperti oranye tua, peach, bronze, pink rose dan plum bisa jadi pilihan tepat.
4. Warna bibir adalah salah satu poin paling penting untuk make-up untuk si kulit gelap. Warna bibir bisa menjadi fokus dari seluruh tata rias. Jangan takut untuk memakai warna merah terang untuk mempertegas penampilan Anda.
Legging, nyaman?? atau malah merugikan??
Legging adalah satu dari bawahan favorit para wanita. Rasa nyaman dan simpel memang bisa didapatkan dengan mengenakan legging. Tetapi tahukah Anda kalau mengenakan legging bisa membuat gemuk.
Itu karena legging bisa memicu otot "malas" dan perut tidak tersangga dengan baik sehingga cenderung menggelambir. Beberapa ahli fisioterapi memperingatkan hal ini karena banyak wanita menjadikan legging sebagai celana sehari-hari.
"Legging terasa nyaman dan bisa membuat penampilan tetap menarik, tetapi ada sisi negatifnya. Legging memang menyangga quadriceps [otot paha], otot bokong dan inti otot pada perut dan melakukan fungsi yang seharusnya dilakukan otot. Akibatnya, otot tidak bekerja dan jadi tidak kencang," kata Sammy Margo, ahli fisioterapi, seperti dikutip dari Daily Mail.
Hal ini diperburuk dengan fungsi legging yang bisa menutupi kekurangan kaki, seperti kaki yang besar atau selulit di sekitar betis. Fungsi ini ternyata bisa membuat wanita malas untuk berolahraga demi mendapatkan kaki yang indah.
"Legging menyembunyikan bagian kaki yang tidak kita sukai. Sehingga kita cenderung malas untuk berolahraga demi memperbaikinya," kata Margo.
Bukan hanya wanita biasa yang suka mengenakan legging. Michelle Obama, Gwyneth Paltrow, Katy Perry dan Victoria Beckham, terlihat seringkali mengenakan legging pada beberapa kesempatan. Bahkan di panggung fashion, legging mendapat tempat tersendiri dan lycra legging mulai jadi tren pada 2006.
Jika memang Anda termasuk pecinta legging, sebaiknya kurang risiko otot "malas" dan perut menggelambir dengan latihan harian. Hal ini demi mendapatkan kembali kekuatan otot dan tubuh menjadi lebih kencang.
Berjalan kaki dengan memasang beban bisa Anda lakukan atau latihan menahan perut lalu melepaskannya. Caranya cukup mudah, cukup tahan perut selama lima detik lalu lepaskan.
"Tahan perut lalu lepaskan sambil membuang napas. Kalau perlu, ikat seutas tali di sekitar perut dan biarkan sepanjang hari," kata Margo.
Ide mengikat tali di perut adalah untuk menjaga agar Anda tetap menahan perut meskipun mengenakan legging. Dengan cara ini otot tetap bekerja dengan efektif. Butuh waktu sekitar enam minggu untuk melihat hasilnya.
Sumber• VIVAnews
Itu karena legging bisa memicu otot "malas" dan perut tidak tersangga dengan baik sehingga cenderung menggelambir. Beberapa ahli fisioterapi memperingatkan hal ini karena banyak wanita menjadikan legging sebagai celana sehari-hari.
"Legging terasa nyaman dan bisa membuat penampilan tetap menarik, tetapi ada sisi negatifnya. Legging memang menyangga quadriceps [otot paha], otot bokong dan inti otot pada perut dan melakukan fungsi yang seharusnya dilakukan otot. Akibatnya, otot tidak bekerja dan jadi tidak kencang," kata Sammy Margo, ahli fisioterapi, seperti dikutip dari Daily Mail.
Hal ini diperburuk dengan fungsi legging yang bisa menutupi kekurangan kaki, seperti kaki yang besar atau selulit di sekitar betis. Fungsi ini ternyata bisa membuat wanita malas untuk berolahraga demi mendapatkan kaki yang indah.
"Legging menyembunyikan bagian kaki yang tidak kita sukai. Sehingga kita cenderung malas untuk berolahraga demi memperbaikinya," kata Margo.
Bukan hanya wanita biasa yang suka mengenakan legging. Michelle Obama, Gwyneth Paltrow, Katy Perry dan Victoria Beckham, terlihat seringkali mengenakan legging pada beberapa kesempatan. Bahkan di panggung fashion, legging mendapat tempat tersendiri dan lycra legging mulai jadi tren pada 2006.
Jika memang Anda termasuk pecinta legging, sebaiknya kurang risiko otot "malas" dan perut menggelambir dengan latihan harian. Hal ini demi mendapatkan kembali kekuatan otot dan tubuh menjadi lebih kencang.
Berjalan kaki dengan memasang beban bisa Anda lakukan atau latihan menahan perut lalu melepaskannya. Caranya cukup mudah, cukup tahan perut selama lima detik lalu lepaskan.
"Tahan perut lalu lepaskan sambil membuang napas. Kalau perlu, ikat seutas tali di sekitar perut dan biarkan sepanjang hari," kata Margo.
Ide mengikat tali di perut adalah untuk menjaga agar Anda tetap menahan perut meskipun mengenakan legging. Dengan cara ini otot tetap bekerja dengan efektif. Butuh waktu sekitar enam minggu untuk melihat hasilnya.
Sumber• VIVAnews
Bahaya Perokok Pasif
Dikutip dari : INILAH.COM
Jakarta - Sebuah penelitian menunjukkan, anak-anak yang terkena dampak asap rokok akan lebih mungkin menderita tekanan darah tinggi.
"Anak-anak yang tergolong perokok pasif, khususnya laki-laki, akan lebih rentan terkena tekanan darah tinggi dibandingkan dengan anak peerempuan," ujar peneliti dalam sebuah studi yang dilansir dari Daily Mail.
Dalam studi pertaman, para peneliti menemukan bahwa anak laki-laki yang menghirup asap rokok pasif di rumah mungkin akan mengalami penikantan tekanan darah tinggi yang signifikan. Namun, pada anak perempuan, merokok pasif tampaknya dikaitkan dengan penurunan tekanan darah.
Penelitian yang melibatkan lebih dari 6.400 anak itu menunjukkan, anak laki-laki berusia 8-17 tahun yang terpapar asap tembakau memiliki tyekanan darah yang secara signifikan lebih tinggi dibanding mereka yang tidak menghirup asap rokok.
Asap paparan itu terkait dengan tekanan darah sistolik, yang berhubungan dengan lonjakan darah setiap kali jantung berkontraksi.
Peneliti AS Dr Jill Baumgartner, dari University of Minnesota, mengatakan, penemuan ini mendukung beberapa penelitian sebelumnya yang menunjukkan bahwa sesuatu tentang jenis kelamin perempuan dapat memberikan perlindungan dari perubahan vaskular berbahaya karena terpapar perokok pasif.
Sedangkan tekanan darah anak-anak yang hidup dengan perokok meningkat sebesar 1,6 milimeter merkuri dalam anak laki-laki, tetapi diturunkan dengan 1,8 milimeter pada anak perempuan.
"Sementara peningkatan tekanan darah diamati di antara anak laki-laki dalam penelitian kita tidak mungkin secara klinis bermakna bagi anak individu, mereka memiliki implikasi besar untuk populasi," kata Dr Baumgartner.
Dr. Baumgartner menambahkan, hubungan antara paparan asap kedua tangan dan tekanan darah yang diamati dalam studi kami memberikan insentif lebih lanjut bagi pemerintah untuk mendukung larangan merokok dan undang-undang lain yang melindungi anak-anak dari perokok pasif.
Sementara itu, temuan yang dipaparkan pada pertemuan tahunan Pediatric Academic Societies di Denver, Colorado, AS menyebutkan, para peneliti menganalisis data dari empat survei kesehatan yang dilakukan antara 1999 dan 2006 oleh Pusat Pengendalian Penyakit AS dan Pencegahan.
Jakarta - Sebuah penelitian menunjukkan, anak-anak yang terkena dampak asap rokok akan lebih mungkin menderita tekanan darah tinggi.
"Anak-anak yang tergolong perokok pasif, khususnya laki-laki, akan lebih rentan terkena tekanan darah tinggi dibandingkan dengan anak peerempuan," ujar peneliti dalam sebuah studi yang dilansir dari Daily Mail.
Dalam studi pertaman, para peneliti menemukan bahwa anak laki-laki yang menghirup asap rokok pasif di rumah mungkin akan mengalami penikantan tekanan darah tinggi yang signifikan. Namun, pada anak perempuan, merokok pasif tampaknya dikaitkan dengan penurunan tekanan darah.
Penelitian yang melibatkan lebih dari 6.400 anak itu menunjukkan, anak laki-laki berusia 8-17 tahun yang terpapar asap tembakau memiliki tyekanan darah yang secara signifikan lebih tinggi dibanding mereka yang tidak menghirup asap rokok.
Asap paparan itu terkait dengan tekanan darah sistolik, yang berhubungan dengan lonjakan darah setiap kali jantung berkontraksi.
Peneliti AS Dr Jill Baumgartner, dari University of Minnesota, mengatakan, penemuan ini mendukung beberapa penelitian sebelumnya yang menunjukkan bahwa sesuatu tentang jenis kelamin perempuan dapat memberikan perlindungan dari perubahan vaskular berbahaya karena terpapar perokok pasif.
Sedangkan tekanan darah anak-anak yang hidup dengan perokok meningkat sebesar 1,6 milimeter merkuri dalam anak laki-laki, tetapi diturunkan dengan 1,8 milimeter pada anak perempuan.
"Sementara peningkatan tekanan darah diamati di antara anak laki-laki dalam penelitian kita tidak mungkin secara klinis bermakna bagi anak individu, mereka memiliki implikasi besar untuk populasi," kata Dr Baumgartner.
Dr. Baumgartner menambahkan, hubungan antara paparan asap kedua tangan dan tekanan darah yang diamati dalam studi kami memberikan insentif lebih lanjut bagi pemerintah untuk mendukung larangan merokok dan undang-undang lain yang melindungi anak-anak dari perokok pasif.
Sementara itu, temuan yang dipaparkan pada pertemuan tahunan Pediatric Academic Societies di Denver, Colorado, AS menyebutkan, para peneliti menganalisis data dari empat survei kesehatan yang dilakukan antara 1999 dan 2006 oleh Pusat Pengendalian Penyakit AS dan Pencegahan.
Tuesday, April 12, 2011
Bab 11 dan Bab 12 Aspek Hukum dalam Ekonomi
BAB.XI.
KEPAILITAN
Dasar Hukum
Sebelum tahun 1998, Kepailitan diatur dalam Faillissement Verordening Stb tahun 1905 No.217 Yo Stb tahun 1906 No 348. Namun Sejak Tahun 1998 Kepailitan diatur dgn Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1998. Kemudian ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1998 dan telah diperbaharui dgn UU no 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang.
Asas-Asas Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang
1. Asas kelangsungan Usaha, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitur yang prospektif tetap dilangsungkan.
2. Asas keseimbangan, mencegah terjadinya penyalahgunaan Pranata dan lembaga kepailitan oleh debitur yang tidak jujur atau kreditur yg tidak beritikad baik.
3. Asas integrasi, sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh.
4. Asas keadilan, mencegah kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran dengan tidak memperdulikan kreditur lainnya.
Pengertian
Menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 yang dimaksud Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Pasal 1 butir 4 menyebutkan bahwa Debitur pailit adalah debitur yg sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kurator merupakan balai harta peninggalan (BHP) atau perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan utk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.
Para Pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan
1. Debitur sendiri
2. Seorang atau lebih kreditur
3. Kejaksaan untuk kepentingan umum
4. Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan Bank
5. Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dalam hal debiturnya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal seperti: Perusahaan Efek, lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dll.
6. Menteri Keuangan dalam hal debiturnya perusahaan Asuransi, pers Reasuransi, Dana Pensiun, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Akibat Hukum Keputusan Pailit
1. Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat pernyataan pailit serta segala apa yg diperoleh selama kepailitan (ps19 UU no1 th 1998).
2. Dengan dijatuhkannya putusan pailit oleh Pengadilan Niaga, debitur demi hukum kehilangan haknya untuk berbuat sesuatu terhadap penguasaan dan pengurusan harta kekayaannya yang termasuk dalam kepailitan terhitung sejak tanggal kepailitan itu (pasal 22 UU No. 1 tahun 1998).
3. Semua perikatan debitur pailit yang dilakukan sesudah pernyataan pailit tidak dapat dibayar dari harta pailit kecuali bila perikatan-perikatan tersebut mendatangkan keuntungan bagi harta kekayaan itu (pasal 23UU No. 1 tahun1998).
4. Hak kreditur untuk menahan barang-barang kepunyaan debitur hingga dibayarnya suatu utang tidak kehilangan hak untuk menahan barang dengan diucapkannya pernyataan pailit (pasal 59 UU No. 1 tahun 1998).
Berapa Harta Kekayaan yang Tidak Termasuk Dalam Harta Pailit (pasal 20 UU no 1 th 1998)
1. Alat-alat perlengkapan tidur dan pakaian sehari-hari,
2. Alat perlengkapan dinas,
3. Alat perlengkapan kerja,
4. Persediaan makanan untuk kurang lebih satu bulan,
5. Buku-buku yg dipakai untuk bekerja,
6. Gaji, upah, uang jasa dan honorarium,
7. Hak cipta,
8. Sejumlah uang yang ditetapkan Hakim Pengawas untuk nafkahnya, dan
9. Sejumlah uang yg diterima sebagai pemberian anak-anaknya.
Pihak-pihak yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit
1. Hakim Pengawas, ditunjuk oleh hakim Pengadilan Niaga, yang berkewajiban mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.
2. Kurator, bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit
3. Panitia Para Kreditor, dapat dibentuk apabila ada kepentingan maupun sifatnya harta pailit menghendaki (1 sampai 3 orang yg dipilih para kreditor)
4. Rapat Para Kreditor, ini dimungkinkan diadakan oleh para kreditor seperti rapat verifikasi, rapat membicarakan akur dan sebagainya.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
Pengertian
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah penundaan kawajiban pembayaran utang yang dimohonkan kepada Pengadilan Niaga oleh debitur yang tidak dapat atau memperkirakan bahwa ia tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utangnya kepada kreditur konkuren.
Yang Dapat Mengajukan PKPU
1. Debiur sendiri
2. Bank Indonesia, untuk lembaga yang berada di bawah pengawasan BI
3. BAPEPAM utk lembaga yg berada di bawah pengawasan BAPEPAM
Akibat Adanya PKPU
a. Debitur tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau memindahkan hak atas sesuatu bagian dari hartanya
b. Debitur tidak dapat dipaksa membayar utang-utangnya dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai guna mendapatkan pelunasan utang, harus ditangguhkan
c. Debitur berhak membayar utangnya kepada semua kreditur bersama-sama menurut imbangan piutang masing-masing
d. semua sitaan yg telah dipasang berakhir.
BAB.XII.
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan
suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan
secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga
lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
Sistem Alternatif Yang Dikembangkan
a). Sistem Mediation
Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way).
Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:
1. bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,
2. pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,
3. oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.
Manfaat yang paling mennjol, antara lain:
1. Penyelesaian cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.
2. Biaya Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
3. Bersifat Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).
4. Bersifat Fair dengan Metode Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan.
Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara: (a) informal, (b) fleksibel, (c) memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan.
5. Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara dalam dada mereka.
6. Hasil yang dicapai WIN-WIN. Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all. Lain halnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pasti ada yang kalah dan menang. Yang menang merasa berada di atas angin, dan yang kalah merasa terbenam diinjak-injak pengadilan dan pihak yang menang.
7. Tidak Emosional. Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran masing-masing. Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.
b). Sistem Minitrial
Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:
1. setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
2. sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).
c). Sistem Concilition
Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamain
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili
perkara dengan jalan menjatuhkan putusan. Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim. Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.
Di negara-negara yang dikemukakan di atas, lembaga konsiliasi merupakan rangkaian mata rantai dari sistem penyelesaian sengketa dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. pertama; penyelesaian diajukan dulu pada mediasi
2. kedua; bila mediasi gagal, bisa dicoba mencari penyelesaian melalui minirial
3. ketiga; apabila upaya ini gagal, disepakati untuk mencari penyelesaian melalui kosolidasi,
4. keempat; bila konsiliasi tidak berhasil, baru diajukan ke arbitrase.
Memang, setiap kegagalan pada satu sistem, penyelesaian sengketa dapat langsung diajukan perkaranya ke pengadilan (ordinary court). Misalnya, mediasi gagal. Para pihak langsung mencari penyelesaian melalui proses berperkara di pengadilan. Akan tetapi pada saat sekarang jarang hal itu ditempuh. Mereka lebih suka mencari penyelesaian melalui sistem alternatif, daripada langsung mengajukan ke pengadilan. Jadi di negara-negara yang disebut di atas, benar-benar menempatkan kedudukan dan keberadaan pengadilan sebagai the last resort, bukan lagi sebagai the first resort.
Biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan:
1. sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis,
2. hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict),
3. oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan,
4. dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.
d). Sistem Adjudication
Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong.
Secara harafiah, pengertian "ajuddication" adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:
1. orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator
2. dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),
3. oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision).
Pada prinsipnya, sengketa yang diselesaikan melalui sistem adjudication adalah sengketa yang sangat khusus dan kompleks (complicated). Tidak sembarangan orang dapat menyelesaiakan, karena untuk itu diperlukan keahlian yang khusus oleh seorang spesialis profesional. Sengketa konstruksi misalnya. Tidak semua orang dapat menyelesaikan. Diperlukan seorang insinyur profesional. Di Hongkong misalnya. Sengketa mengenai pembangunan lapangan terbang ditempuh melalui lembaga adjudication oleh seorang adjudicator yang benar-benar ahli mengenai kontruksi lapangan terbang.
Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:
1. para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
2. berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
3. dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
4. sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.
e). Sistem Arbitrase
Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.
Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:
1. sederhana dan cepat (informal dan quick),
2. prinsip konfidensial,
3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.
Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari: (a) Biaya administrasi (b) Honor arbitrator. (c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator (d) Biaya saksi dan ahli. Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, boleh dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
2. Masalah sederhana dan cepat. Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.
Kelebihan tersebut antara lain:
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan. Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).
KEPAILITAN
Dasar Hukum
Sebelum tahun 1998, Kepailitan diatur dalam Faillissement Verordening Stb tahun 1905 No.217 Yo Stb tahun 1906 No 348. Namun Sejak Tahun 1998 Kepailitan diatur dgn Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1998. Kemudian ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1998 dan telah diperbaharui dgn UU no 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang.
Asas-Asas Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang
1. Asas kelangsungan Usaha, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitur yang prospektif tetap dilangsungkan.
2. Asas keseimbangan, mencegah terjadinya penyalahgunaan Pranata dan lembaga kepailitan oleh debitur yang tidak jujur atau kreditur yg tidak beritikad baik.
3. Asas integrasi, sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh.
4. Asas keadilan, mencegah kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran dengan tidak memperdulikan kreditur lainnya.
Pengertian
Menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 yang dimaksud Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Pasal 1 butir 4 menyebutkan bahwa Debitur pailit adalah debitur yg sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kurator merupakan balai harta peninggalan (BHP) atau perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan utk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.
Para Pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan
1. Debitur sendiri
2. Seorang atau lebih kreditur
3. Kejaksaan untuk kepentingan umum
4. Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan Bank
5. Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dalam hal debiturnya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal seperti: Perusahaan Efek, lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dll.
6. Menteri Keuangan dalam hal debiturnya perusahaan Asuransi, pers Reasuransi, Dana Pensiun, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Akibat Hukum Keputusan Pailit
1. Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat pernyataan pailit serta segala apa yg diperoleh selama kepailitan (ps19 UU no1 th 1998).
2. Dengan dijatuhkannya putusan pailit oleh Pengadilan Niaga, debitur demi hukum kehilangan haknya untuk berbuat sesuatu terhadap penguasaan dan pengurusan harta kekayaannya yang termasuk dalam kepailitan terhitung sejak tanggal kepailitan itu (pasal 22 UU No. 1 tahun 1998).
3. Semua perikatan debitur pailit yang dilakukan sesudah pernyataan pailit tidak dapat dibayar dari harta pailit kecuali bila perikatan-perikatan tersebut mendatangkan keuntungan bagi harta kekayaan itu (pasal 23UU No. 1 tahun1998).
4. Hak kreditur untuk menahan barang-barang kepunyaan debitur hingga dibayarnya suatu utang tidak kehilangan hak untuk menahan barang dengan diucapkannya pernyataan pailit (pasal 59 UU No. 1 tahun 1998).
Berapa Harta Kekayaan yang Tidak Termasuk Dalam Harta Pailit (pasal 20 UU no 1 th 1998)
1. Alat-alat perlengkapan tidur dan pakaian sehari-hari,
2. Alat perlengkapan dinas,
3. Alat perlengkapan kerja,
4. Persediaan makanan untuk kurang lebih satu bulan,
5. Buku-buku yg dipakai untuk bekerja,
6. Gaji, upah, uang jasa dan honorarium,
7. Hak cipta,
8. Sejumlah uang yang ditetapkan Hakim Pengawas untuk nafkahnya, dan
9. Sejumlah uang yg diterima sebagai pemberian anak-anaknya.
Pihak-pihak yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit
1. Hakim Pengawas, ditunjuk oleh hakim Pengadilan Niaga, yang berkewajiban mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.
2. Kurator, bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit
3. Panitia Para Kreditor, dapat dibentuk apabila ada kepentingan maupun sifatnya harta pailit menghendaki (1 sampai 3 orang yg dipilih para kreditor)
4. Rapat Para Kreditor, ini dimungkinkan diadakan oleh para kreditor seperti rapat verifikasi, rapat membicarakan akur dan sebagainya.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
Pengertian
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah penundaan kawajiban pembayaran utang yang dimohonkan kepada Pengadilan Niaga oleh debitur yang tidak dapat atau memperkirakan bahwa ia tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utangnya kepada kreditur konkuren.
Yang Dapat Mengajukan PKPU
1. Debiur sendiri
2. Bank Indonesia, untuk lembaga yang berada di bawah pengawasan BI
3. BAPEPAM utk lembaga yg berada di bawah pengawasan BAPEPAM
Akibat Adanya PKPU
a. Debitur tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau memindahkan hak atas sesuatu bagian dari hartanya
b. Debitur tidak dapat dipaksa membayar utang-utangnya dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai guna mendapatkan pelunasan utang, harus ditangguhkan
c. Debitur berhak membayar utangnya kepada semua kreditur bersama-sama menurut imbangan piutang masing-masing
d. semua sitaan yg telah dipasang berakhir.
BAB.XII.
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan
suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan
secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga
lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
Sistem Alternatif Yang Dikembangkan
a). Sistem Mediation
Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way).
Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:
1. bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,
2. pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,
3. oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.
Manfaat yang paling mennjol, antara lain:
1. Penyelesaian cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.
2. Biaya Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
3. Bersifat Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).
4. Bersifat Fair dengan Metode Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan.
Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara: (a) informal, (b) fleksibel, (c) memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan.
5. Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara dalam dada mereka.
6. Hasil yang dicapai WIN-WIN. Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all. Lain halnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pasti ada yang kalah dan menang. Yang menang merasa berada di atas angin, dan yang kalah merasa terbenam diinjak-injak pengadilan dan pihak yang menang.
7. Tidak Emosional. Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran masing-masing. Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.
b). Sistem Minitrial
Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:
1. setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
2. sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).
c). Sistem Concilition
Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamain
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili
perkara dengan jalan menjatuhkan putusan. Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim. Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.
Di negara-negara yang dikemukakan di atas, lembaga konsiliasi merupakan rangkaian mata rantai dari sistem penyelesaian sengketa dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. pertama; penyelesaian diajukan dulu pada mediasi
2. kedua; bila mediasi gagal, bisa dicoba mencari penyelesaian melalui minirial
3. ketiga; apabila upaya ini gagal, disepakati untuk mencari penyelesaian melalui kosolidasi,
4. keempat; bila konsiliasi tidak berhasil, baru diajukan ke arbitrase.
Memang, setiap kegagalan pada satu sistem, penyelesaian sengketa dapat langsung diajukan perkaranya ke pengadilan (ordinary court). Misalnya, mediasi gagal. Para pihak langsung mencari penyelesaian melalui proses berperkara di pengadilan. Akan tetapi pada saat sekarang jarang hal itu ditempuh. Mereka lebih suka mencari penyelesaian melalui sistem alternatif, daripada langsung mengajukan ke pengadilan. Jadi di negara-negara yang disebut di atas, benar-benar menempatkan kedudukan dan keberadaan pengadilan sebagai the last resort, bukan lagi sebagai the first resort.
Biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan:
1. sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis,
2. hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict),
3. oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan,
4. dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.
d). Sistem Adjudication
Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong.
Secara harafiah, pengertian "ajuddication" adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:
1. orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator
2. dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),
3. oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision).
Pada prinsipnya, sengketa yang diselesaikan melalui sistem adjudication adalah sengketa yang sangat khusus dan kompleks (complicated). Tidak sembarangan orang dapat menyelesaiakan, karena untuk itu diperlukan keahlian yang khusus oleh seorang spesialis profesional. Sengketa konstruksi misalnya. Tidak semua orang dapat menyelesaikan. Diperlukan seorang insinyur profesional. Di Hongkong misalnya. Sengketa mengenai pembangunan lapangan terbang ditempuh melalui lembaga adjudication oleh seorang adjudicator yang benar-benar ahli mengenai kontruksi lapangan terbang.
Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:
1. para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
2. berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
3. dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
4. sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.
e). Sistem Arbitrase
Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.
Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:
1. sederhana dan cepat (informal dan quick),
2. prinsip konfidensial,
3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.
Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari: (a) Biaya administrasi (b) Honor arbitrator. (c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator (d) Biaya saksi dan ahli. Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, boleh dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
2. Masalah sederhana dan cepat. Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.
Kelebihan tersebut antara lain:
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan. Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).
Bab 9 dan Bab 10 Aspek Hukum dalam Ekonomi
BAB.IX
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang No.8 thn 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
A. Kepentingan-kepentingan konsumen
Dalam bab IV (pelita keenam), kebijakan pembangunan lima tahun keenam cukup banyak menyuarakan kepentingan yang ada kaitannya dengan konsumen, misalnya berikut ini :
Menghasilkan barang yang bermutu , peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan .
Peningkatan kualitas dan pemerataan jangkauan pelayanan kesehatan .
Persyaratan minimum bagi perumahan dan pemukiman yang layak, sehat, aman, dan serasi dengan lingkungan .
Perbaikan gizi masyarakat, meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan hidup .
Terjangkau oleh daya beli masyarakat luas .
B. Hak-hak dan kewajiban konsumen
Konsumen memiliki hak-hak yang harus dilindungi oleh produsen atau pelaku usaha, hak-hak tersebut sebagai berikut :
Hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang .
Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar kondisi serta jaminan barang atau jasa .
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa . Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakannya .
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut . Dipihak lain, konsumen juga dibebankan dengan kewajiban atau tanggung jawab terhadap pihak penjual tau pelaku usaha, dimana kewajiban konsumen meliputi :
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan konsumen .Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa . Membayar dengan nilai tukar yang telah disepakati bersama . Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut .
C. Hak dan kewajiban pelaku usaha
Dalam UU No.8 Tahun 1999 diperinci apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pelaku usaha . Pelaku usaha juga memiliki hak-hak yang harus dihargai dan dihormati oleh konsumen, pemerintah serta masyarakat pada umumnya. Hal ini sejalan dengan asas-asas perlindungan konsumen yang akan dijelaskan sebagai berikut :
Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan .
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan konsumen yang tidah beritika baik . Hak untuk pemulihan nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperjualbelikan . Hak untuk melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen . Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan lainnya. Kewajiban pelaku usaha terhadap konsumen berupa pemenuhan kewajiban berikut ini :
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya .
- Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa .
- Melayani konsumen secara tidak diskriminasi .
- Menjamin mutu barang atau jasa yang diperdagangkan sesuai dengan standar mutu barang yang berlaku .
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang tertentu serta memberikan jaminan atau garansi barang yang diperdagangkan .
- Memberi kompensasi ganti rugi apabila baran dn jasa yang diterim tidak sesuai dengan perjanjian.
D. Asas-asas perlindungan konsumen
Pengaturan mengenai asas-asas atau prinsip-prinsip yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen dirumuskan dalam pasal 2, yang berbunyi : “perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta partisipasi hukum. Apabila mencermati asas-asas tersebut tanpa melihat memori penjelasan UU No.8 Tahun 1999 dirasakan tidak lengkap. Penjelasasn tersebut menegaskan bahwa perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu :
- Asas manfaat
- Asas keadilan
- Asas keseimbangan
- Asas keamanan dan keselamatan konsumen
- Asas kepastian hokum
E. Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen
Menurut A.Z. Nasution definisi hukum konsumen ialah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang atau jasa konsumen didalam pergaulan hidup. Sedangkan hukum perlindungan konsumen ialah bagian dari hukum konsumen yang mengatur asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Lebih jauh, pengertian perlindungan konsumen dapat kita jumpai dalam pasal 1 butir 1 UU No. 8 Tahun 1999, yang merumuskan perlinungan konsumen ialah segala upaya yang menjamin danya kepastin hukum untuk member perlindungan kepada konsumen. Konsumen itu sendiri ialah setiap orang yang memakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat , baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
F. Hukum perlindungan konsumen di beberapa Negara
Amerika Serikat telah memberikan spirit terhadap perlindungan konsumen. Sebagaiman ditegaskan oleh Presiden J.F Kenendy pada tahun 1962 di depan siding kongres, bahwa konsumen memiliki 4 hak dasar, yaitu :
1. Hak untuk memilih
2. Hak atas informasi
3. Hak atas keselmatan
4. Hak untuk didengar
Ada 3 undang-undang antitrust federal di Amerika, yaitu : Sherman Act, The Clayton Act, Federal Trade Commision Act.
Pasal 8
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto,dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut
g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu
h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label
i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat
j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud
(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar
(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran
Pasal 9
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah
a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu
b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru
c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor , persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu
d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi
e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia
f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi
g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu
h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu
i. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain
j. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap
k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti
(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan
(3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa
b. penggunaan suatu barang dan/atau jasa
c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa
d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan
e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa
Pasal 11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan
a. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu
b. menyatakan barang dan/ataujasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi
c. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain
d. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain
e. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain
f. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan
Pasal 13
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
(2) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain
Pasal 14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk
a. tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan
b. mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa
c. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan
d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen
Pasal 16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk
a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan
b. tidak menepati janji atau suatu pelayanan dan/atau prestasi
Pasal 17
(1) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang
a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa
b. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa
c. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa
d .tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/ atau jasa
e. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan
f. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan
(2) Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran ikian yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.
BAB.X.
Antimonopoli dan Persaingan Usaha
A. Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
A. Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
B. Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
C. Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut. Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertical
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar neger
Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan :
–Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut.
Terdapat sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan dari aturan UU No. 5/1999 (sebagaimana diatur di pasal 50 dan 51 UU No.5/1999). Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU. Sebagaimana dapat dibaca di pasal 50 dan 51, aturan tentang sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut masing-masingnya diatur dengan sangat singkat, dalam satu kalimat saja.
D. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
(1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertical
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
(2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
(3) Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi
E. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan
F. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang No.8 thn 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
A. Kepentingan-kepentingan konsumen
Dalam bab IV (pelita keenam), kebijakan pembangunan lima tahun keenam cukup banyak menyuarakan kepentingan yang ada kaitannya dengan konsumen, misalnya berikut ini :
Menghasilkan barang yang bermutu , peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan .
Peningkatan kualitas dan pemerataan jangkauan pelayanan kesehatan .
Persyaratan minimum bagi perumahan dan pemukiman yang layak, sehat, aman, dan serasi dengan lingkungan .
Perbaikan gizi masyarakat, meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan hidup .
Terjangkau oleh daya beli masyarakat luas .
B. Hak-hak dan kewajiban konsumen
Konsumen memiliki hak-hak yang harus dilindungi oleh produsen atau pelaku usaha, hak-hak tersebut sebagai berikut :
Hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang .
Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar kondisi serta jaminan barang atau jasa .
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa . Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakannya .
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut . Dipihak lain, konsumen juga dibebankan dengan kewajiban atau tanggung jawab terhadap pihak penjual tau pelaku usaha, dimana kewajiban konsumen meliputi :
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan konsumen .Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa . Membayar dengan nilai tukar yang telah disepakati bersama . Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut .
C. Hak dan kewajiban pelaku usaha
Dalam UU No.8 Tahun 1999 diperinci apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pelaku usaha . Pelaku usaha juga memiliki hak-hak yang harus dihargai dan dihormati oleh konsumen, pemerintah serta masyarakat pada umumnya. Hal ini sejalan dengan asas-asas perlindungan konsumen yang akan dijelaskan sebagai berikut :
Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan .
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan konsumen yang tidah beritika baik . Hak untuk pemulihan nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperjualbelikan . Hak untuk melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen . Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan lainnya. Kewajiban pelaku usaha terhadap konsumen berupa pemenuhan kewajiban berikut ini :
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya .
- Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa .
- Melayani konsumen secara tidak diskriminasi .
- Menjamin mutu barang atau jasa yang diperdagangkan sesuai dengan standar mutu barang yang berlaku .
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang tertentu serta memberikan jaminan atau garansi barang yang diperdagangkan .
- Memberi kompensasi ganti rugi apabila baran dn jasa yang diterim tidak sesuai dengan perjanjian.
D. Asas-asas perlindungan konsumen
Pengaturan mengenai asas-asas atau prinsip-prinsip yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen dirumuskan dalam pasal 2, yang berbunyi : “perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta partisipasi hukum. Apabila mencermati asas-asas tersebut tanpa melihat memori penjelasan UU No.8 Tahun 1999 dirasakan tidak lengkap. Penjelasasn tersebut menegaskan bahwa perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu :
- Asas manfaat
- Asas keadilan
- Asas keseimbangan
- Asas keamanan dan keselamatan konsumen
- Asas kepastian hokum
E. Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen
Menurut A.Z. Nasution definisi hukum konsumen ialah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang atau jasa konsumen didalam pergaulan hidup. Sedangkan hukum perlindungan konsumen ialah bagian dari hukum konsumen yang mengatur asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Lebih jauh, pengertian perlindungan konsumen dapat kita jumpai dalam pasal 1 butir 1 UU No. 8 Tahun 1999, yang merumuskan perlinungan konsumen ialah segala upaya yang menjamin danya kepastin hukum untuk member perlindungan kepada konsumen. Konsumen itu sendiri ialah setiap orang yang memakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat , baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
F. Hukum perlindungan konsumen di beberapa Negara
Amerika Serikat telah memberikan spirit terhadap perlindungan konsumen. Sebagaiman ditegaskan oleh Presiden J.F Kenendy pada tahun 1962 di depan siding kongres, bahwa konsumen memiliki 4 hak dasar, yaitu :
1. Hak untuk memilih
2. Hak atas informasi
3. Hak atas keselmatan
4. Hak untuk didengar
Ada 3 undang-undang antitrust federal di Amerika, yaitu : Sherman Act, The Clayton Act, Federal Trade Commision Act.
Pasal 8
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto,dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut
g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu
h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label
i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat
j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud
(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar
(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran
Pasal 9
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah
a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu
b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru
c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor , persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu
d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi
e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia
f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi
g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu
h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu
i. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain
j. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap
k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti
(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan
(3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa
b. penggunaan suatu barang dan/atau jasa
c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa
d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan
e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa
Pasal 11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan
a. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu
b. menyatakan barang dan/ataujasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi
c. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain
d. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain
e. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain
f. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan
Pasal 13
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
(2) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain
Pasal 14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk
a. tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan
b. mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa
c. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan
d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen
Pasal 16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk
a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan
b. tidak menepati janji atau suatu pelayanan dan/atau prestasi
Pasal 17
(1) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang
a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa
b. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa
c. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa
d .tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/ atau jasa
e. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan
f. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan
(2) Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran ikian yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.
BAB.X.
Antimonopoli dan Persaingan Usaha
A. Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
A. Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
B. Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
C. Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut. Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertical
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar neger
Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan :
–Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut.
Terdapat sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan dari aturan UU No. 5/1999 (sebagaimana diatur di pasal 50 dan 51 UU No.5/1999). Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU. Sebagaimana dapat dibaca di pasal 50 dan 51, aturan tentang sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut masing-masingnya diatur dengan sangat singkat, dalam satu kalimat saja.
D. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
(1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertical
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
(2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
(3) Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi
E. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan
F. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.
Bab 7 dan Bab 8 Aspek Hukum dalam Ekonomi
Bab VII
A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1. Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
3. Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
4. Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
5. Desain Industri
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
6. Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
7. Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
8. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
BAB.VIII
a. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal mempertemukan antara :
- Penjual : perusahaan yang membutuhkan dana jangka panjang atau tambahan modal untuk usahanya, yaitu perusahaan yang sudah go public , dan
- Pembeli : pihak baik perorangan maupun kelembagaan yang menyisihkan kelebihan dananya untuk
usaha yang bersifat produktif atau bisa juga diartikan dengan pihak yang membutuhkan sarana investasi
pada instrumen finansial (saham, obligasi, reksadana, dan lain-lain).
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan :
- Penawaran umum dan perdagangan efek.
- Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya.
- Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
B. Efek adalah surat berharga yang berupa :
- surat pengakuan utang
- surat berharga komersial
- saham
- obligasi
- tanda bukti hutang
- bukti right (right issue), dan
- waran (warrant).
C. Dasar Hukum Pasar Modal
1. UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
2. PP No 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di bidang Pasar Modal.
3. PP No. 46 th. 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal
4. SK Menkeu No. 645/KMK.010/1995 tentang Pencabutan Keputusan Menkeu No. 1548 tahun 1990 tentang Pasar Modal
5. SK Menkeu No. 646/KMK.010/1995 tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6. SK Menkeu No. 647/KMK.010/1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing
7. Keppres No. 117/1999 tentang Perubahan atas Keppres No. 97/1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah di ubah dengan keppres No. 115/1998
8. Keppres No. 120/1999 tentang Perubahan atas Keppres No. 33/1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keppres No. 11381998
9. Keppres No. 121/1999 tentang perubahan atas Keppres No. 183/1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang telah di ubah dengan Keppres No. 37/1999
10. Kepmeneg Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 38/SK/1999 tentang Pedoman dan tata cara Permohonan PEnanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.
11. UU RI No. 8/1995 tentang Pasar Modal
12. UU RI No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)
13. UU RI No. 23/2002 tentang Surat Utang Negara
14. Peraturan Pemerintah RI No. 45 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal
15. Peraturan BAPEPAM
16. Peraturan Bursa Efek Indonesia
17. Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
18. Peraturan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
D. Manfaat Keberadaan Pasar Modal
• Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana optimal.
• Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
• Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
• Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.
• Keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat.
• Menciptakan lapangan kerja/ profesi yang menarik.
E. Karakteristik Industri Pasar Modal
• Cermin aktivitas ekonomi modern dan menjadi salah satu tolok ukur kinerja ekonomi (IHSG).
• Dinamis dan terus membutuhkan inovasi dan adaptasi.
• Keterbukaan informasi (disclosure) menjadi basis pengambilan keputusan investasi.
• Pergerakan modal tidak lagi ditentukan batas wilayah geografis (borderless).
• Padat teknologi informasi. Keunggulan daya saing ditopang kemajuan teknologi informasi (scriptless dan remote trading).
• Highly regulated.
F. Produk-produk dalam Pasar Modal
1. Saham
Merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu PT, sebagai tanda bukti penyertaan dikeluarkan surat
saham kepada pemegang saham. Adapun hak-hak pemilik saham meliputi :
a. Deviden
b. Suara dalam RUPS
c. Peningkatan modal
2. Obligasi
Merupakan surat pernyataan hutang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman yaitu para pemegang obligasi. Obligasi juga merupakan surat utang yang berjangka panjang sekurang-kurangnya 3 tahun.
Hak-hak pemilik obligasi :
a. Pembayaran bunga
b. Pelunasan hutang
c. Peningkatan nilai modal
3. Reksa dana
Merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksa dana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.
Hak-hak pemilik sertifikat reksa dana :
a. Deviden yang dibayarkan secara berkala
b. Peningkatan nilai modal yang ada apabila sertifikat dijual kembali
c. Hak menjual kembali kepada PT Dana Reksa
G. Yang Berkaitan dengan Pasar Modal
1. Faktor-faktor yang terdapat dalam kegiatan pasar modal :
a. Pelaku, terdiri dari :
- Emiten yaitu pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu perusahaan yang go public.
- Investor yaitu pihak yang punya hak untuk membeli dan menjual saham, baik individual maupun institusional.
b. Komoditi yang diperjualbelikan seperti yang disebutkan dalam bab produk-produk pasar modal.
c. Lembaga penunjang dalam kegiatan pasar modal, juga lembaga-lembaga swasta yangterkait sebagai profesi penunjang.
2. Investasi
Merupakan kegiatan menanamkan modal baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut. Terdiri dari 2 cara :
a. Pembelian efek di pasar perdana.
Pasar perdana adalah pasar dalam masa penawaran efek dari emiten kepada masyarakat untuk pertama kalinya. Harga efek pada pasar ini merupakan harga pasti yang tidak bisa ditawar-tawar, dan berdasarkan pada kondisi perusahaan tersebut di berbagai aspek.
b. Jual/beli efek di pasar sekunder.
Berbeda dengan di pasar perdana, harga efek di pasar sekunder selain ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten juga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran efek tersebut di Bursa (pasar sekunder itu sendiri).
3. Bagan Arus Penjualan Komoditi di Pasar Modal :
H. Struktur Pasar Modal Indonesia
Keterangan bagan :
1. Menteri Keuangan merupakan dasar acuan BAPEPAM-LK dan Lembaga Keuangan
2. BAPEPAM-LK adalah sebuah lembaga yang bertanggung jawab kepada dan berada langsung di bawah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Tugas dan fungsinya adalah :
1. Membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari.
2. Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3. Bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal yaitu perusahaan yang go public, penjamin emisi, investor, dan broker / dealer.
BAPEPAM-LK membawahi :
a. Bursa Efek yaitu perusahaan efek seperti PT Bursa Efek Indonesia (PT BEI).
b. Lembaga Kliring dan Penjaminan dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI) .
c. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
- Perusahaan efek, di dalamnya meliputi :
• Penjamin emisi (underwriter)
Tugas pokoknya adalah menjamin terjual habisnya emisi saham/obligasi dalam pasar modal perdana yang fungsinya berkaitan dengan aspek financial, distribusi dan manajemen. Serta bertanggung jawab penuh untuk membeli saham-saham dalam penjualan pada masyarakat.
• Perantara pedagang efek : yaitu broker / pialang yang ada di perusahaan efek yang bertugas menghubungkan antara penerbit emisi kepada investor.
• Manajer investasi : orang yang mengelola dana investor di pasar modal.
- Lembaga penunjang kegiatan pasar modal adalah :
• Biro administrasi efek : pihak yang melaksanakan pencatatan pemilikan efek emiten.
• Bank kustodian : perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek.
• Wali amanat : pihak yang ditunjuk oleh emiten untuk mewakili kepentingan pemegang efek.
• Pemeringkat efek.
- Profesi penunjang :
• Akuntan public
Bertugas memberikan pendapat atas laporan keuangan perusahaan yang akan atau telah go public,
yaitu dengan menilai kewajaran laporan tersebut.
• Notaris
Tugas notaris yang berhubungan dengan pasar modal adalah :
1. Mempersiapkan akte perubahan anggaran dasar perusahaan sehubungan dengan kemungkinan perubahan besarnya modal, perubahan susunan pemilik modal, perubahan persentase pemilikan modal, perubahan nama perusahaan, penggabungan perusahaan, dsb.
2. Membuat dan mengesahkan akte perjanjian pertanggungan antara emiten dengan penjamin emisi.
• Penilai (appraisal)
Tugas utamanya adalah melaksanakan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang akan go public.
• Konsultan hukum, tugas-tugasnya dalam pasar modal :
1. Meneliti keabsahan perusahaan berdasarkan dokumen.
2. Meneliti izin-izin yang dimiliki perusahaan.
3. Meneliti dokumen yang melindungi kekayaan perusahaan.
4. Meneliti hak-hak pemegang saham
5. Meneliti apakah perusahaan atau direkturnya sedang dalam perselisihan hukum.
- Lembaga penyimpanan : baik domestic maupun asing.
Emiten : pihak yang melakukan penawaran umum.
- Perusahaan public
Adalah perusahaan yang telah go public dan telah tercatat di pasar modal. Yaitu perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3 Miliar.
REKSA DANA
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi dalam Portofolio EfeK.Keuntungan yang diperoleh berupa kenaikan nilai investasi masyarakat pemodal seiring dengan berjalannya waktu periode investasi.
Jenis-jenis Reksa Dana
1. Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana yang menempatkan 100% dananya, dalam instrumen pasar uang, seperti deposito, SBI (Sertifikat Bank Indonesia), atau obligasi (surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau
Pemerintah) yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 tahun.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa Dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen obligasi.
3. Reksa Dana Campuran
Reksa Dana yang menempatkan dananya, dalam instrumen pasar uang atau obligasi, atau saham dengan komposisi yang fleksibel.
4.Reksa Dana Saham
Reksa Dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen saham.
5. Reksa Dana Terproteksi
Reksa Dana yang menempatkan sebagian besar dananya dalam instrumen obligasi sedemikian rupa dapat memberikan perlindungan atas nilai awal investasi pada saat jatuh temponya.
Karakteristik Reksa Dana
Pasar Uang
1. Relatif lebih aman dibandingkan jenis reksa dana lainnya.
2. Bersifat likuid atau mudah dicairkan.
3. Investasi jangka pendek.
4. Mempunyai potensi keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito.
Pendapatan Tetap
1. Mempunyai potensi keuntungan lebih tinggi dari reksa dana pasar uang.
2. Investasi jangka menengah.
Campuran
1. Mempunyai potensi keuntungan yang cukup tinggi.
2. Investasi jangka menengah sampai panjang.
Saham
1. Mempunyai potensi keuntungan paling tinggi, namun mempunyai risiko yang lebih tinggi dibanding reksa dana lainnya.
2. Investasi jangka panjang.
Terproteksi
1. Perlindungan 100% pada nilai pokok investasi, jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
2. Mempunyai potensi keuntungan sebesar tingkat bunga portfolio obligasi.
Keuntungan Reksa Dana
1. Biaya relatif rendah.
2. Cocok untuk pemodal pemula dan investor dengan kemampuan finansial yang tidak terlalu besar, serta tidak terlalu menguasai teknikteknik portofolio.
3. Dikelola oleh Manajer Investasi yang profesional.
Risiko Reksa Dana
Reksa Dana dapat memberikan keuntungan bagi Investor apabila portfolio efek yang dikelola oleh
Manajer Investasi memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan, namun jika portfolio efek tersebut mengalami kerugian maka Reksa Dana juga bias mengalami kerugian.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
1. Reksa Dana bukan merupakan produk bank, sehingga tidak dijamin oleh bank, serta tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan.
2. Semakin tinggi potensi keuntungan yang dapat Anda raih, semakin besar pula risiko hilangnya
nilai investasi Anda.
3. Pastikan memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan.
4. Pastikan memiliki hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya,
kepada Manajer Investasi.
5. Dapatkan laporan posisi Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan dan laporan tahunan posisi penyertaan serta pembaharuan prospektus.
6. Ketahui dan pahami rencana investasi portfolio yang akan ditanam dari produk Reksa Dana baik
potensi hasil dan risiko dengan membaca prospektus secara cermat.
7. Pahami tujuan rencana keuangan pribadi dan pemilihan produk sesuai dengan profil risiko.
8. Tetap menyediakan dana yang cukup dan menabung secara teratur untuk mengantisipasi
timbulnya risiko investasi.
9. Pilih jangka waktu investasi yang sesuai dengan rencana keuangan Anda dan jangan mudah
terpengaruh pendapat orang lain, serta berpikir dan bertindak realistis dalam berinvestasi.
Disebarkan sebagai bagian dari Program Edukasi
Masyarakat dalam rangka Implementasi Arsitektur
Perbankan Indonesia”
H. Larangan dan Sanksi dalam Pasar Modal Larangan dalam Pasar Modal
1. Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek secara langsung maupun tidak langsung, seperti :
a. Menipu atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana atau cara apapun
b. Membuat pernyataan tidak benar, tidak mengungkapkan fakta mengenai fakta yang material sehingga menyesatkan.
c. Membuat pernyataan atau memberikan keterangan secara material tidak benar atau menyesatkan,
sehingga mempengaruhi harga efek
d. Melakukan dua atau lebih atau transaksi efek karena akan menyebabkan harga menjadi naik / turun.
2. Perdagangan Orang Dalam
a. Larangan bagi orang dalam antara lain : mempengaruhi pihak lain dan memberikan informasi orang dalam kepada pihak lain
b. Larangan bagi pihak yang dipersamakan bagi pihak dalam, antara lain : pihak yang berusaha memperoleh informasi dari orang dalam baik secara ,melawan hukum maupun tanpa melawan hukum, perusahaan efek yang memiliki informasi dari orang dalam dilarang melakukan transaksi.
Sanksi Terhadap Larangan
1. Sanksi Administrasi
Seperti : peringatan tertulis, pembatasan dan pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan perjanjian dan pendaftaran.
2. Sanksi Pidana
Bentuk sanksi terdiri dari :
- Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 1 Miliar.
- Penjara paling lama 10 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 15 Miliar.
A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1. Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
3. Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
4. Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
5. Desain Industri
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
6. Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
7. Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
8. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
BAB.VIII
a. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal mempertemukan antara :
- Penjual : perusahaan yang membutuhkan dana jangka panjang atau tambahan modal untuk usahanya, yaitu perusahaan yang sudah go public , dan
- Pembeli : pihak baik perorangan maupun kelembagaan yang menyisihkan kelebihan dananya untuk
usaha yang bersifat produktif atau bisa juga diartikan dengan pihak yang membutuhkan sarana investasi
pada instrumen finansial (saham, obligasi, reksadana, dan lain-lain).
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan :
- Penawaran umum dan perdagangan efek.
- Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya.
- Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
B. Efek adalah surat berharga yang berupa :
- surat pengakuan utang
- surat berharga komersial
- saham
- obligasi
- tanda bukti hutang
- bukti right (right issue), dan
- waran (warrant).
C. Dasar Hukum Pasar Modal
1. UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
2. PP No 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di bidang Pasar Modal.
3. PP No. 46 th. 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal
4. SK Menkeu No. 645/KMK.010/1995 tentang Pencabutan Keputusan Menkeu No. 1548 tahun 1990 tentang Pasar Modal
5. SK Menkeu No. 646/KMK.010/1995 tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6. SK Menkeu No. 647/KMK.010/1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing
7. Keppres No. 117/1999 tentang Perubahan atas Keppres No. 97/1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah di ubah dengan keppres No. 115/1998
8. Keppres No. 120/1999 tentang Perubahan atas Keppres No. 33/1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keppres No. 11381998
9. Keppres No. 121/1999 tentang perubahan atas Keppres No. 183/1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang telah di ubah dengan Keppres No. 37/1999
10. Kepmeneg Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 38/SK/1999 tentang Pedoman dan tata cara Permohonan PEnanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.
11. UU RI No. 8/1995 tentang Pasar Modal
12. UU RI No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)
13. UU RI No. 23/2002 tentang Surat Utang Negara
14. Peraturan Pemerintah RI No. 45 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal
15. Peraturan BAPEPAM
16. Peraturan Bursa Efek Indonesia
17. Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
18. Peraturan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
D. Manfaat Keberadaan Pasar Modal
• Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana optimal.
• Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
• Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
• Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.
• Keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat.
• Menciptakan lapangan kerja/ profesi yang menarik.
E. Karakteristik Industri Pasar Modal
• Cermin aktivitas ekonomi modern dan menjadi salah satu tolok ukur kinerja ekonomi (IHSG).
• Dinamis dan terus membutuhkan inovasi dan adaptasi.
• Keterbukaan informasi (disclosure) menjadi basis pengambilan keputusan investasi.
• Pergerakan modal tidak lagi ditentukan batas wilayah geografis (borderless).
• Padat teknologi informasi. Keunggulan daya saing ditopang kemajuan teknologi informasi (scriptless dan remote trading).
• Highly regulated.
F. Produk-produk dalam Pasar Modal
1. Saham
Merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu PT, sebagai tanda bukti penyertaan dikeluarkan surat
saham kepada pemegang saham. Adapun hak-hak pemilik saham meliputi :
a. Deviden
b. Suara dalam RUPS
c. Peningkatan modal
2. Obligasi
Merupakan surat pernyataan hutang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman yaitu para pemegang obligasi. Obligasi juga merupakan surat utang yang berjangka panjang sekurang-kurangnya 3 tahun.
Hak-hak pemilik obligasi :
a. Pembayaran bunga
b. Pelunasan hutang
c. Peningkatan nilai modal
3. Reksa dana
Merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksa dana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.
Hak-hak pemilik sertifikat reksa dana :
a. Deviden yang dibayarkan secara berkala
b. Peningkatan nilai modal yang ada apabila sertifikat dijual kembali
c. Hak menjual kembali kepada PT Dana Reksa
G. Yang Berkaitan dengan Pasar Modal
1. Faktor-faktor yang terdapat dalam kegiatan pasar modal :
a. Pelaku, terdiri dari :
- Emiten yaitu pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu perusahaan yang go public.
- Investor yaitu pihak yang punya hak untuk membeli dan menjual saham, baik individual maupun institusional.
b. Komoditi yang diperjualbelikan seperti yang disebutkan dalam bab produk-produk pasar modal.
c. Lembaga penunjang dalam kegiatan pasar modal, juga lembaga-lembaga swasta yangterkait sebagai profesi penunjang.
2. Investasi
Merupakan kegiatan menanamkan modal baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut. Terdiri dari 2 cara :
a. Pembelian efek di pasar perdana.
Pasar perdana adalah pasar dalam masa penawaran efek dari emiten kepada masyarakat untuk pertama kalinya. Harga efek pada pasar ini merupakan harga pasti yang tidak bisa ditawar-tawar, dan berdasarkan pada kondisi perusahaan tersebut di berbagai aspek.
b. Jual/beli efek di pasar sekunder.
Berbeda dengan di pasar perdana, harga efek di pasar sekunder selain ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten juga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran efek tersebut di Bursa (pasar sekunder itu sendiri).
3. Bagan Arus Penjualan Komoditi di Pasar Modal :
H. Struktur Pasar Modal Indonesia
Keterangan bagan :
1. Menteri Keuangan merupakan dasar acuan BAPEPAM-LK dan Lembaga Keuangan
2. BAPEPAM-LK adalah sebuah lembaga yang bertanggung jawab kepada dan berada langsung di bawah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Tugas dan fungsinya adalah :
1. Membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari.
2. Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3. Bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal yaitu perusahaan yang go public, penjamin emisi, investor, dan broker / dealer.
BAPEPAM-LK membawahi :
a. Bursa Efek yaitu perusahaan efek seperti PT Bursa Efek Indonesia (PT BEI).
b. Lembaga Kliring dan Penjaminan dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI) .
c. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
- Perusahaan efek, di dalamnya meliputi :
• Penjamin emisi (underwriter)
Tugas pokoknya adalah menjamin terjual habisnya emisi saham/obligasi dalam pasar modal perdana yang fungsinya berkaitan dengan aspek financial, distribusi dan manajemen. Serta bertanggung jawab penuh untuk membeli saham-saham dalam penjualan pada masyarakat.
• Perantara pedagang efek : yaitu broker / pialang yang ada di perusahaan efek yang bertugas menghubungkan antara penerbit emisi kepada investor.
• Manajer investasi : orang yang mengelola dana investor di pasar modal.
- Lembaga penunjang kegiatan pasar modal adalah :
• Biro administrasi efek : pihak yang melaksanakan pencatatan pemilikan efek emiten.
• Bank kustodian : perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek.
• Wali amanat : pihak yang ditunjuk oleh emiten untuk mewakili kepentingan pemegang efek.
• Pemeringkat efek.
- Profesi penunjang :
• Akuntan public
Bertugas memberikan pendapat atas laporan keuangan perusahaan yang akan atau telah go public,
yaitu dengan menilai kewajaran laporan tersebut.
• Notaris
Tugas notaris yang berhubungan dengan pasar modal adalah :
1. Mempersiapkan akte perubahan anggaran dasar perusahaan sehubungan dengan kemungkinan perubahan besarnya modal, perubahan susunan pemilik modal, perubahan persentase pemilikan modal, perubahan nama perusahaan, penggabungan perusahaan, dsb.
2. Membuat dan mengesahkan akte perjanjian pertanggungan antara emiten dengan penjamin emisi.
• Penilai (appraisal)
Tugas utamanya adalah melaksanakan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang akan go public.
• Konsultan hukum, tugas-tugasnya dalam pasar modal :
1. Meneliti keabsahan perusahaan berdasarkan dokumen.
2. Meneliti izin-izin yang dimiliki perusahaan.
3. Meneliti dokumen yang melindungi kekayaan perusahaan.
4. Meneliti hak-hak pemegang saham
5. Meneliti apakah perusahaan atau direkturnya sedang dalam perselisihan hukum.
- Lembaga penyimpanan : baik domestic maupun asing.
Emiten : pihak yang melakukan penawaran umum.
- Perusahaan public
Adalah perusahaan yang telah go public dan telah tercatat di pasar modal. Yaitu perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3 Miliar.
REKSA DANA
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi dalam Portofolio EfeK.Keuntungan yang diperoleh berupa kenaikan nilai investasi masyarakat pemodal seiring dengan berjalannya waktu periode investasi.
Jenis-jenis Reksa Dana
1. Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana yang menempatkan 100% dananya, dalam instrumen pasar uang, seperti deposito, SBI (Sertifikat Bank Indonesia), atau obligasi (surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau
Pemerintah) yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 tahun.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa Dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen obligasi.
3. Reksa Dana Campuran
Reksa Dana yang menempatkan dananya, dalam instrumen pasar uang atau obligasi, atau saham dengan komposisi yang fleksibel.
4.Reksa Dana Saham
Reksa Dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen saham.
5. Reksa Dana Terproteksi
Reksa Dana yang menempatkan sebagian besar dananya dalam instrumen obligasi sedemikian rupa dapat memberikan perlindungan atas nilai awal investasi pada saat jatuh temponya.
Karakteristik Reksa Dana
Pasar Uang
1. Relatif lebih aman dibandingkan jenis reksa dana lainnya.
2. Bersifat likuid atau mudah dicairkan.
3. Investasi jangka pendek.
4. Mempunyai potensi keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito.
Pendapatan Tetap
1. Mempunyai potensi keuntungan lebih tinggi dari reksa dana pasar uang.
2. Investasi jangka menengah.
Campuran
1. Mempunyai potensi keuntungan yang cukup tinggi.
2. Investasi jangka menengah sampai panjang.
Saham
1. Mempunyai potensi keuntungan paling tinggi, namun mempunyai risiko yang lebih tinggi dibanding reksa dana lainnya.
2. Investasi jangka panjang.
Terproteksi
1. Perlindungan 100% pada nilai pokok investasi, jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
2. Mempunyai potensi keuntungan sebesar tingkat bunga portfolio obligasi.
Keuntungan Reksa Dana
1. Biaya relatif rendah.
2. Cocok untuk pemodal pemula dan investor dengan kemampuan finansial yang tidak terlalu besar, serta tidak terlalu menguasai teknikteknik portofolio.
3. Dikelola oleh Manajer Investasi yang profesional.
Risiko Reksa Dana
Reksa Dana dapat memberikan keuntungan bagi Investor apabila portfolio efek yang dikelola oleh
Manajer Investasi memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan, namun jika portfolio efek tersebut mengalami kerugian maka Reksa Dana juga bias mengalami kerugian.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
1. Reksa Dana bukan merupakan produk bank, sehingga tidak dijamin oleh bank, serta tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan.
2. Semakin tinggi potensi keuntungan yang dapat Anda raih, semakin besar pula risiko hilangnya
nilai investasi Anda.
3. Pastikan memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan.
4. Pastikan memiliki hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya,
kepada Manajer Investasi.
5. Dapatkan laporan posisi Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan dan laporan tahunan posisi penyertaan serta pembaharuan prospektus.
6. Ketahui dan pahami rencana investasi portfolio yang akan ditanam dari produk Reksa Dana baik
potensi hasil dan risiko dengan membaca prospektus secara cermat.
7. Pahami tujuan rencana keuangan pribadi dan pemilihan produk sesuai dengan profil risiko.
8. Tetap menyediakan dana yang cukup dan menabung secara teratur untuk mengantisipasi
timbulnya risiko investasi.
9. Pilih jangka waktu investasi yang sesuai dengan rencana keuangan Anda dan jangan mudah
terpengaruh pendapat orang lain, serta berpikir dan bertindak realistis dalam berinvestasi.
Disebarkan sebagai bagian dari Program Edukasi
Masyarakat dalam rangka Implementasi Arsitektur
Perbankan Indonesia”
H. Larangan dan Sanksi dalam Pasar Modal Larangan dalam Pasar Modal
1. Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek secara langsung maupun tidak langsung, seperti :
a. Menipu atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana atau cara apapun
b. Membuat pernyataan tidak benar, tidak mengungkapkan fakta mengenai fakta yang material sehingga menyesatkan.
c. Membuat pernyataan atau memberikan keterangan secara material tidak benar atau menyesatkan,
sehingga mempengaruhi harga efek
d. Melakukan dua atau lebih atau transaksi efek karena akan menyebabkan harga menjadi naik / turun.
2. Perdagangan Orang Dalam
a. Larangan bagi orang dalam antara lain : mempengaruhi pihak lain dan memberikan informasi orang dalam kepada pihak lain
b. Larangan bagi pihak yang dipersamakan bagi pihak dalam, antara lain : pihak yang berusaha memperoleh informasi dari orang dalam baik secara ,melawan hukum maupun tanpa melawan hukum, perusahaan efek yang memiliki informasi dari orang dalam dilarang melakukan transaksi.
Sanksi Terhadap Larangan
1. Sanksi Administrasi
Seperti : peringatan tertulis, pembatasan dan pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan perjanjian dan pendaftaran.
2. Sanksi Pidana
Bentuk sanksi terdiri dari :
- Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 1 Miliar.
- Penjara paling lama 10 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 15 Miliar.
Bab 3 dan Bab 4 Aspek Hukum dalam Ekonomi
Bab III
Pengertian
Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan terjadi karena :
1. Perjanjian
2.UndangUndang
Hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menumbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganutsistimterbuka.
DasarHukumPerikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1.Perikatanyangtimbuldaripersetujuan(perjanjian).
2.Perikatanyangyimbuldariundang–undang.
3.Perikatanterjadibukanperjanjian.
4. Asas–asasdalamHukumPerjanjian:
1.Asas Kebebasan Berkontrak.
Adalah, segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlakusebagaiundang–undangbagimerekayangmembuatnya.
2.Asas Konsensualisme.
Adalah, perjanjian itu lahir saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu :
1.Kata Sepakat antara Pihak yang Mengikat Diri.
2.Cara untuk Membuat Suatu Perjanjin
3.Mengenai Suatu Hal Tertentu.
4. Suatu Sebab yang Halal.
Jenis – Jenis Resiko
Jenis – jenis resiko digolongkan menjedi dua kategori, yaitu resiko dalam perjanjian sepihak dan resiko dalam perjanjian timbale balik :
1. Risiko dalam Perjanjian Sepihak.
2. Risiko dalam Perjanjian Timbal Balik.
3. Risiko dalam jual beli diatur dalam pasal 1460 KUH Perdata.
4. Risiko dalam tukar menukar diatur dalam pasal 1545 KUH Perdata.
5. Risiko dalam sewa menyewa diatur dalam pasal 1553 KUH Perdata.
Unsur-unsur dalam perikatan :
• Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
• Para pihak
Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.
• Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
Definisi perikatan “Hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak didalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu”. Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban. Mora kreditoris adalah pihak kreditur yang berhak dapat merugikan pihak debitur. Titik tolak hukum : Penghormatan pada manusia. Perlindungan. Penghormatan.
Sumber perikatan :
1) Undang-undang (pasal 1352 BW)
a. UU saja, lahirnya anak (pasal 250) dan hak bertetangga (pasal 1625).
b. UU karena perbuatan manusia :
• Perbuatan sah, perwakilan sukarela (pasal 1354), pembayaran tidak wajib (pasal 1359).
• Perbuatan melawan hukum :
• Perbuatan : berbuat atau tidak berbuat.
• Melawan hukum ; sebelum (pasal 1919) dan arti sempit dan sesudah (pasal 1919) dalam arti luas.
• Kerugian ; material dan immaterial.
• Kesalahan ; causalitas (condition sinequanon theorie dan adequate theorie).
2) Perjanjian
Syarat sahnya perjanjian (pasal 1320).
Jenis-jenis perjanjian :
Tidak dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian beli sewa, leasing, fiducia.
Dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, pinjam mengganti.
Tiga unsur-unsur onrechtmatige :
1. Perbuatan melawan hukum.
2. Adanya kesalahan.
3. Adanya kerugian.
4. adanya hubungan causalitas.
Hapusnya Perikatan
1. Pembayaran : dapat uang atau barang yang dilakukan oleh debitur atau pihak penangung.
Penanggung menggantikan debitur, penggatian kedudukan debitur disebut subrogasi
2. Pembayaran à menolak
Debitur dapat menitipkan pembayaran ke Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpan disebut konsinyasi.
Risiko atas barang dan uang pembayaran dan segala biaya penyimpanan menjadi tanggung jawab kreditur .
3. Pembaharuan hutang/novasi:
- novasi obyektif aktif
- novasi subyektif pasif
4. Perjumpaan hutang/perhitungan hutang/compensation
Syarat terjadinya Ps 1427 Semua hutang dapat diperjumpakan kecuali yang disebut dalam Ps 1429
5. Percampuran hutang à kreditur dan debitur satu tangan –Ps 1436 dan perhatikan Ps 1437
Pembebasan hutang à karena debitur dengan tegas melepaskan haknya atas pemenuhan prestasi. Syarat: Ps 1438 dan 1439
6. Musnahnya barang yang terhutang tetapi diluar kesalahan debitur
Debitur yang menguasai dengan iktikad jelek à mencuri, maka musnahnya barang tidak membebaskan debitur untuk menganti barang yang musnah atau hilang. à Ps 1444 dan 1445
7. Pembatalan
Ps. 1466 tertulis batal demi hukum tetapi artinya dapat dibatalkan/atau batal demi hokum
8. Daluwarsa / Verjaring (Extinctieve Verjaring – Ps 1967)
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian sukarela.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan.
3. Pembaharuan utang.
4. Penjumpaan uang atau kompensasi.
5. Pencampuran utang.
6. Pembebasan utang.
7. Musnahnya barang yang terutang.
8. Batal / pembatalan.
9. Berlakunya suatu syarat batal.
10. Lewat waktu.
Memorandum Of Understanding
Memorandum of understanding adalah suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.
Ciri – ciri Memorandum Of Understanding :
1. Isinya ringkas.
2. Berisikan hal – hal yang pokok saja.
3. Hanya bersifat pendahuluan.
4. Mempunyai jangka waktu berlaklu.
5. Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan.
6. Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa.
Tujuan Memorandum Of Understanding
Untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama sehingga agar Memorandum Of Understanding dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi – sanksi.
Bab IV
HUBUNGAN ANTARA Hukum PERDATA DAN Hukum Dagang
Secara umum dapat dikatakan bahwa KUH Perdata dan KUHD adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi kalau kita lihat ketentuan :
Ps l 1 KUHD : adalah KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam Kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yangg dibicarakan dalam kitab ini.
Ps l 15 KUHD : menyebutkan segala perseroan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dari kedua ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa, ketentuan yang diatur dalam KUH Perdata berlaku juga terhadap masalah yang tidak diatur secara khusus dalam KUHD, dan sebaliknya apabila KUHD mengatur secara khusus, maka ketentuan-ketentuan umum yang diatur dalam KUH Perdata tidak berlaku, dalam bahasa Latin “ Leu specialis derogat legi generali ” (hukum khusus dapat mengeyampingkan hukum umum).
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
- Perdagangan Ekspor
- Perdagangan Impor
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung/ kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d. Penagihan-penagihan
e. Hutang-hutang
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.
Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1. Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.
2. Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
1. Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2. Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3. Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4. Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5. Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6. Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.
Sumber Hukum Dagang
1. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2. Kebiasaan
a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1. Sebagai catatan mengenai :
a. Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b. Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2. Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.
Orang-orang Perantara
1. Golongan I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie – Houder)
2. Golongan II :
a. Makelar : seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b. Komisioner : seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab lebih berat dibanding dengan perantara lainnya.
Perkumpulan-perkumpulan Dagang
1. Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
2. Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.
3. Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4. Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
• Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
• PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
• PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
• PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
• Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5. Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a. Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b. Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c. Dalam UU no. 79 tahun 1958
• Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
• Berasaskan gotong royong
• Merupakan badan hukum
• Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a. Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b. Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c. Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)
Pengertian
Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan terjadi karena :
1. Perjanjian
2.UndangUndang
Hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menumbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganutsistimterbuka.
DasarHukumPerikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1.Perikatanyangtimbuldaripersetujuan(perjanjian).
2.Perikatanyangyimbuldariundang–undang.
3.Perikatanterjadibukanperjanjian.
4. Asas–asasdalamHukumPerjanjian:
1.Asas Kebebasan Berkontrak.
Adalah, segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlakusebagaiundang–undangbagimerekayangmembuatnya.
2.Asas Konsensualisme.
Adalah, perjanjian itu lahir saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu :
1.Kata Sepakat antara Pihak yang Mengikat Diri.
2.Cara untuk Membuat Suatu Perjanjin
3.Mengenai Suatu Hal Tertentu.
4. Suatu Sebab yang Halal.
Jenis – Jenis Resiko
Jenis – jenis resiko digolongkan menjedi dua kategori, yaitu resiko dalam perjanjian sepihak dan resiko dalam perjanjian timbale balik :
1. Risiko dalam Perjanjian Sepihak.
2. Risiko dalam Perjanjian Timbal Balik.
3. Risiko dalam jual beli diatur dalam pasal 1460 KUH Perdata.
4. Risiko dalam tukar menukar diatur dalam pasal 1545 KUH Perdata.
5. Risiko dalam sewa menyewa diatur dalam pasal 1553 KUH Perdata.
Unsur-unsur dalam perikatan :
• Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
• Para pihak
Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.
• Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
Definisi perikatan “Hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak didalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu”. Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban. Mora kreditoris adalah pihak kreditur yang berhak dapat merugikan pihak debitur. Titik tolak hukum : Penghormatan pada manusia. Perlindungan. Penghormatan.
Sumber perikatan :
1) Undang-undang (pasal 1352 BW)
a. UU saja, lahirnya anak (pasal 250) dan hak bertetangga (pasal 1625).
b. UU karena perbuatan manusia :
• Perbuatan sah, perwakilan sukarela (pasal 1354), pembayaran tidak wajib (pasal 1359).
• Perbuatan melawan hukum :
• Perbuatan : berbuat atau tidak berbuat.
• Melawan hukum ; sebelum (pasal 1919) dan arti sempit dan sesudah (pasal 1919) dalam arti luas.
• Kerugian ; material dan immaterial.
• Kesalahan ; causalitas (condition sinequanon theorie dan adequate theorie).
2) Perjanjian
Syarat sahnya perjanjian (pasal 1320).
Jenis-jenis perjanjian :
Tidak dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian beli sewa, leasing, fiducia.
Dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, pinjam mengganti.
Tiga unsur-unsur onrechtmatige :
1. Perbuatan melawan hukum.
2. Adanya kesalahan.
3. Adanya kerugian.
4. adanya hubungan causalitas.
Hapusnya Perikatan
1. Pembayaran : dapat uang atau barang yang dilakukan oleh debitur atau pihak penangung.
Penanggung menggantikan debitur, penggatian kedudukan debitur disebut subrogasi
2. Pembayaran à menolak
Debitur dapat menitipkan pembayaran ke Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpan disebut konsinyasi.
Risiko atas barang dan uang pembayaran dan segala biaya penyimpanan menjadi tanggung jawab kreditur .
3. Pembaharuan hutang/novasi:
- novasi obyektif aktif
- novasi subyektif pasif
4. Perjumpaan hutang/perhitungan hutang/compensation
Syarat terjadinya Ps 1427 Semua hutang dapat diperjumpakan kecuali yang disebut dalam Ps 1429
5. Percampuran hutang à kreditur dan debitur satu tangan –Ps 1436 dan perhatikan Ps 1437
Pembebasan hutang à karena debitur dengan tegas melepaskan haknya atas pemenuhan prestasi. Syarat: Ps 1438 dan 1439
6. Musnahnya barang yang terhutang tetapi diluar kesalahan debitur
Debitur yang menguasai dengan iktikad jelek à mencuri, maka musnahnya barang tidak membebaskan debitur untuk menganti barang yang musnah atau hilang. à Ps 1444 dan 1445
7. Pembatalan
Ps. 1466 tertulis batal demi hukum tetapi artinya dapat dibatalkan/atau batal demi hokum
8. Daluwarsa / Verjaring (Extinctieve Verjaring – Ps 1967)
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian sukarela.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan.
3. Pembaharuan utang.
4. Penjumpaan uang atau kompensasi.
5. Pencampuran utang.
6. Pembebasan utang.
7. Musnahnya barang yang terutang.
8. Batal / pembatalan.
9. Berlakunya suatu syarat batal.
10. Lewat waktu.
Memorandum Of Understanding
Memorandum of understanding adalah suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.
Ciri – ciri Memorandum Of Understanding :
1. Isinya ringkas.
2. Berisikan hal – hal yang pokok saja.
3. Hanya bersifat pendahuluan.
4. Mempunyai jangka waktu berlaklu.
5. Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan.
6. Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa.
Tujuan Memorandum Of Understanding
Untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama sehingga agar Memorandum Of Understanding dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi – sanksi.
Bab IV
HUBUNGAN ANTARA Hukum PERDATA DAN Hukum Dagang
Secara umum dapat dikatakan bahwa KUH Perdata dan KUHD adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi kalau kita lihat ketentuan :
Ps l 1 KUHD : adalah KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam Kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yangg dibicarakan dalam kitab ini.
Ps l 15 KUHD : menyebutkan segala perseroan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dari kedua ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa, ketentuan yang diatur dalam KUH Perdata berlaku juga terhadap masalah yang tidak diatur secara khusus dalam KUHD, dan sebaliknya apabila KUHD mengatur secara khusus, maka ketentuan-ketentuan umum yang diatur dalam KUH Perdata tidak berlaku, dalam bahasa Latin “ Leu specialis derogat legi generali ” (hukum khusus dapat mengeyampingkan hukum umum).
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
- Perdagangan Ekspor
- Perdagangan Impor
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung/ kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d. Penagihan-penagihan
e. Hutang-hutang
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.
Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1. Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.
2. Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
1. Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2. Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3. Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4. Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5. Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6. Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.
Sumber Hukum Dagang
1. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2. Kebiasaan
a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1. Sebagai catatan mengenai :
a. Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b. Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2. Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.
Orang-orang Perantara
1. Golongan I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie – Houder)
2. Golongan II :
a. Makelar : seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b. Komisioner : seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab lebih berat dibanding dengan perantara lainnya.
Perkumpulan-perkumpulan Dagang
1. Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
2. Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.
3. Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4. Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
• Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
• PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
• PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
• PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
• Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5. Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a. Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b. Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c. Dalam UU no. 79 tahun 1958
• Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
• Berasaskan gotong royong
• Merupakan badan hukum
• Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a. Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b. Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c. Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)
Subscribe to:
Posts (Atom)