Bab VII
A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1. Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
3. Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
4. Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
5. Desain Industri
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
6. Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
7. Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
8. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
BAB.VIII
a. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal mempertemukan antara :
- Penjual : perusahaan yang membutuhkan dana jangka panjang atau tambahan modal untuk usahanya, yaitu perusahaan yang sudah go public , dan
- Pembeli : pihak baik perorangan maupun kelembagaan yang menyisihkan kelebihan dananya untuk
usaha yang bersifat produktif atau bisa juga diartikan dengan pihak yang membutuhkan sarana investasi
pada instrumen finansial (saham, obligasi, reksadana, dan lain-lain).
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan :
- Penawaran umum dan perdagangan efek.
- Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya.
- Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
B. Efek adalah surat berharga yang berupa :
- surat pengakuan utang
- surat berharga komersial
- saham
- obligasi
- tanda bukti hutang
- bukti right (right issue), dan
- waran (warrant).
C. Dasar Hukum Pasar Modal
1. UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
2. PP No 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di bidang Pasar Modal.
3. PP No. 46 th. 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal
4. SK Menkeu No. 645/KMK.010/1995 tentang Pencabutan Keputusan Menkeu No. 1548 tahun 1990 tentang Pasar Modal
5. SK Menkeu No. 646/KMK.010/1995 tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6. SK Menkeu No. 647/KMK.010/1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing
7. Keppres No. 117/1999 tentang Perubahan atas Keppres No. 97/1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah di ubah dengan keppres No. 115/1998
8. Keppres No. 120/1999 tentang Perubahan atas Keppres No. 33/1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keppres No. 11381998
9. Keppres No. 121/1999 tentang perubahan atas Keppres No. 183/1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang telah di ubah dengan Keppres No. 37/1999
10. Kepmeneg Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 38/SK/1999 tentang Pedoman dan tata cara Permohonan PEnanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.
11. UU RI No. 8/1995 tentang Pasar Modal
12. UU RI No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)
13. UU RI No. 23/2002 tentang Surat Utang Negara
14. Peraturan Pemerintah RI No. 45 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal
15. Peraturan BAPEPAM
16. Peraturan Bursa Efek Indonesia
17. Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
18. Peraturan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
D. Manfaat Keberadaan Pasar Modal
• Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana optimal.
• Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
• Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
• Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.
• Keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat.
• Menciptakan lapangan kerja/ profesi yang menarik.
E. Karakteristik Industri Pasar Modal
• Cermin aktivitas ekonomi modern dan menjadi salah satu tolok ukur kinerja ekonomi (IHSG).
• Dinamis dan terus membutuhkan inovasi dan adaptasi.
• Keterbukaan informasi (disclosure) menjadi basis pengambilan keputusan investasi.
• Pergerakan modal tidak lagi ditentukan batas wilayah geografis (borderless).
• Padat teknologi informasi. Keunggulan daya saing ditopang kemajuan teknologi informasi (scriptless dan remote trading).
• Highly regulated.
F. Produk-produk dalam Pasar Modal
1. Saham
Merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu PT, sebagai tanda bukti penyertaan dikeluarkan surat
saham kepada pemegang saham. Adapun hak-hak pemilik saham meliputi :
a. Deviden
b. Suara dalam RUPS
c. Peningkatan modal
2. Obligasi
Merupakan surat pernyataan hutang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman yaitu para pemegang obligasi. Obligasi juga merupakan surat utang yang berjangka panjang sekurang-kurangnya 3 tahun.
Hak-hak pemilik obligasi :
a. Pembayaran bunga
b. Pelunasan hutang
c. Peningkatan nilai modal
3. Reksa dana
Merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksa dana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.
Hak-hak pemilik sertifikat reksa dana :
a. Deviden yang dibayarkan secara berkala
b. Peningkatan nilai modal yang ada apabila sertifikat dijual kembali
c. Hak menjual kembali kepada PT Dana Reksa
G. Yang Berkaitan dengan Pasar Modal
1. Faktor-faktor yang terdapat dalam kegiatan pasar modal :
a. Pelaku, terdiri dari :
- Emiten yaitu pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu perusahaan yang go public.
- Investor yaitu pihak yang punya hak untuk membeli dan menjual saham, baik individual maupun institusional.
b. Komoditi yang diperjualbelikan seperti yang disebutkan dalam bab produk-produk pasar modal.
c. Lembaga penunjang dalam kegiatan pasar modal, juga lembaga-lembaga swasta yangterkait sebagai profesi penunjang.
2. Investasi
Merupakan kegiatan menanamkan modal baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut. Terdiri dari 2 cara :
a. Pembelian efek di pasar perdana.
Pasar perdana adalah pasar dalam masa penawaran efek dari emiten kepada masyarakat untuk pertama kalinya. Harga efek pada pasar ini merupakan harga pasti yang tidak bisa ditawar-tawar, dan berdasarkan pada kondisi perusahaan tersebut di berbagai aspek.
b. Jual/beli efek di pasar sekunder.
Berbeda dengan di pasar perdana, harga efek di pasar sekunder selain ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten juga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran efek tersebut di Bursa (pasar sekunder itu sendiri).
3. Bagan Arus Penjualan Komoditi di Pasar Modal :
H. Struktur Pasar Modal Indonesia
Keterangan bagan :
1. Menteri Keuangan merupakan dasar acuan BAPEPAM-LK dan Lembaga Keuangan
2. BAPEPAM-LK adalah sebuah lembaga yang bertanggung jawab kepada dan berada langsung di bawah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Tugas dan fungsinya adalah :
1. Membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari.
2. Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3. Bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal yaitu perusahaan yang go public, penjamin emisi, investor, dan broker / dealer.
BAPEPAM-LK membawahi :
a. Bursa Efek yaitu perusahaan efek seperti PT Bursa Efek Indonesia (PT BEI).
b. Lembaga Kliring dan Penjaminan dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI) .
c. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
- Perusahaan efek, di dalamnya meliputi :
• Penjamin emisi (underwriter)
Tugas pokoknya adalah menjamin terjual habisnya emisi saham/obligasi dalam pasar modal perdana yang fungsinya berkaitan dengan aspek financial, distribusi dan manajemen. Serta bertanggung jawab penuh untuk membeli saham-saham dalam penjualan pada masyarakat.
• Perantara pedagang efek : yaitu broker / pialang yang ada di perusahaan efek yang bertugas menghubungkan antara penerbit emisi kepada investor.
• Manajer investasi : orang yang mengelola dana investor di pasar modal.
- Lembaga penunjang kegiatan pasar modal adalah :
• Biro administrasi efek : pihak yang melaksanakan pencatatan pemilikan efek emiten.
• Bank kustodian : perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek.
• Wali amanat : pihak yang ditunjuk oleh emiten untuk mewakili kepentingan pemegang efek.
• Pemeringkat efek.
- Profesi penunjang :
• Akuntan public
Bertugas memberikan pendapat atas laporan keuangan perusahaan yang akan atau telah go public,
yaitu dengan menilai kewajaran laporan tersebut.
• Notaris
Tugas notaris yang berhubungan dengan pasar modal adalah :
1. Mempersiapkan akte perubahan anggaran dasar perusahaan sehubungan dengan kemungkinan perubahan besarnya modal, perubahan susunan pemilik modal, perubahan persentase pemilikan modal, perubahan nama perusahaan, penggabungan perusahaan, dsb.
2. Membuat dan mengesahkan akte perjanjian pertanggungan antara emiten dengan penjamin emisi.
• Penilai (appraisal)
Tugas utamanya adalah melaksanakan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang akan go public.
• Konsultan hukum, tugas-tugasnya dalam pasar modal :
1. Meneliti keabsahan perusahaan berdasarkan dokumen.
2. Meneliti izin-izin yang dimiliki perusahaan.
3. Meneliti dokumen yang melindungi kekayaan perusahaan.
4. Meneliti hak-hak pemegang saham
5. Meneliti apakah perusahaan atau direkturnya sedang dalam perselisihan hukum.
- Lembaga penyimpanan : baik domestic maupun asing.
Emiten : pihak yang melakukan penawaran umum.
- Perusahaan public
Adalah perusahaan yang telah go public dan telah tercatat di pasar modal. Yaitu perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3 Miliar.
REKSA DANA
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi dalam Portofolio EfeK.Keuntungan yang diperoleh berupa kenaikan nilai investasi masyarakat pemodal seiring dengan berjalannya waktu periode investasi.
Jenis-jenis Reksa Dana
1. Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana yang menempatkan 100% dananya, dalam instrumen pasar uang, seperti deposito, SBI (Sertifikat Bank Indonesia), atau obligasi (surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau
Pemerintah) yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 tahun.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa Dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen obligasi.
3. Reksa Dana Campuran
Reksa Dana yang menempatkan dananya, dalam instrumen pasar uang atau obligasi, atau saham dengan komposisi yang fleksibel.
4.Reksa Dana Saham
Reksa Dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen saham.
5. Reksa Dana Terproteksi
Reksa Dana yang menempatkan sebagian besar dananya dalam instrumen obligasi sedemikian rupa dapat memberikan perlindungan atas nilai awal investasi pada saat jatuh temponya.
Karakteristik Reksa Dana
Pasar Uang
1. Relatif lebih aman dibandingkan jenis reksa dana lainnya.
2. Bersifat likuid atau mudah dicairkan.
3. Investasi jangka pendek.
4. Mempunyai potensi keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito.
Pendapatan Tetap
1. Mempunyai potensi keuntungan lebih tinggi dari reksa dana pasar uang.
2. Investasi jangka menengah.
Campuran
1. Mempunyai potensi keuntungan yang cukup tinggi.
2. Investasi jangka menengah sampai panjang.
Saham
1. Mempunyai potensi keuntungan paling tinggi, namun mempunyai risiko yang lebih tinggi dibanding reksa dana lainnya.
2. Investasi jangka panjang.
Terproteksi
1. Perlindungan 100% pada nilai pokok investasi, jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
2. Mempunyai potensi keuntungan sebesar tingkat bunga portfolio obligasi.
Keuntungan Reksa Dana
1. Biaya relatif rendah.
2. Cocok untuk pemodal pemula dan investor dengan kemampuan finansial yang tidak terlalu besar, serta tidak terlalu menguasai teknikteknik portofolio.
3. Dikelola oleh Manajer Investasi yang profesional.
Risiko Reksa Dana
Reksa Dana dapat memberikan keuntungan bagi Investor apabila portfolio efek yang dikelola oleh
Manajer Investasi memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan, namun jika portfolio efek tersebut mengalami kerugian maka Reksa Dana juga bias mengalami kerugian.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
1. Reksa Dana bukan merupakan produk bank, sehingga tidak dijamin oleh bank, serta tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan.
2. Semakin tinggi potensi keuntungan yang dapat Anda raih, semakin besar pula risiko hilangnya
nilai investasi Anda.
3. Pastikan memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan.
4. Pastikan memiliki hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya,
kepada Manajer Investasi.
5. Dapatkan laporan posisi Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan dan laporan tahunan posisi penyertaan serta pembaharuan prospektus.
6. Ketahui dan pahami rencana investasi portfolio yang akan ditanam dari produk Reksa Dana baik
potensi hasil dan risiko dengan membaca prospektus secara cermat.
7. Pahami tujuan rencana keuangan pribadi dan pemilihan produk sesuai dengan profil risiko.
8. Tetap menyediakan dana yang cukup dan menabung secara teratur untuk mengantisipasi
timbulnya risiko investasi.
9. Pilih jangka waktu investasi yang sesuai dengan rencana keuangan Anda dan jangan mudah
terpengaruh pendapat orang lain, serta berpikir dan bertindak realistis dalam berinvestasi.
Disebarkan sebagai bagian dari Program Edukasi
Masyarakat dalam rangka Implementasi Arsitektur
Perbankan Indonesia”
H. Larangan dan Sanksi dalam Pasar Modal Larangan dalam Pasar Modal
1. Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek secara langsung maupun tidak langsung, seperti :
a. Menipu atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana atau cara apapun
b. Membuat pernyataan tidak benar, tidak mengungkapkan fakta mengenai fakta yang material sehingga menyesatkan.
c. Membuat pernyataan atau memberikan keterangan secara material tidak benar atau menyesatkan,
sehingga mempengaruhi harga efek
d. Melakukan dua atau lebih atau transaksi efek karena akan menyebabkan harga menjadi naik / turun.
2. Perdagangan Orang Dalam
a. Larangan bagi orang dalam antara lain : mempengaruhi pihak lain dan memberikan informasi orang dalam kepada pihak lain
b. Larangan bagi pihak yang dipersamakan bagi pihak dalam, antara lain : pihak yang berusaha memperoleh informasi dari orang dalam baik secara ,melawan hukum maupun tanpa melawan hukum, perusahaan efek yang memiliki informasi dari orang dalam dilarang melakukan transaksi.
Sanksi Terhadap Larangan
1. Sanksi Administrasi
Seperti : peringatan tertulis, pembatasan dan pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan perjanjian dan pendaftaran.
2. Sanksi Pidana
Bentuk sanksi terdiri dari :
- Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 1 Miliar.
- Penjara paling lama 10 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 15 Miliar.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment