Sunday, February 27, 2011

Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan Intelektual adalah suatu hak yang diberikan kepada seseorang atas hasil karya atau temuannya terhadap sesuatu.
Hak seperti ini haruslah dipatenkan agar tidak terjadi plagiarisme,saat ini banyak sekali terjadi kasus plagiat maupun pembajakan akan hasil karya orang lain.
contoh dengan adanya CD/DVD bajakan,karakter yg diambil secara ilegal (membajak karakter),pembajakan software bahkan pembajakan tulisan maupun karya-karya orang lain yg diambil secara ilegal.
hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja,maka dari itu pemerintah membuat suatu undang-undang untuk melindungi hak cipta yang dirumuskan dalam UU RI no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Kita harus menghargai tiap karya yg diciptakan oleh orang lain,dengan tidak membajak,atau melakukan plagiat juga dapat disebut menghargai karya orang lain.membajak atau plagiat bukanlah hal yang terpuji. Kitapun sebagai orang biasa pasti akan tidak terima apabila karya kita dicontek atau dibajak oleh orang lain dengan begitu saja. Maka mulailah menghargai karya orang lain karena dengan begitu karya kitapun akan dihargai oleh orang lain.

No comments:

Post a Comment